meta expr:content='data:blog.searchQuery + ", terbaru dan lengkap, info lowongan kerja cpns, penerimaan tni polri, beasiswa unggulan, berita persib terkini"' name='keywords'/> Search results for Cpns Honorer 2016
Showing posts sorted by relevance for query Cpns Honorer 2016. Sort by date Show all posts
Showing posts sorted by relevance for query Cpns Honorer 2016. Sort by date Show all posts
Honorer K2 Batal Diangkat CPNS Tahun 2016

Honorer K2 Batal Diangkat CPNS Tahun 2016

Honorer K2 Batal Diangkat CPNS Tahun 2016 – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan ‎Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi menyatakan, bahwa pemerintah membatalkan pengangkatan honorer K2 menjadi CPNS pada 2016 mendatang. Padahal sebelumnya, pemerintah berjanji sebanyak 440 ribu honorer K2 akan diangkat jadi CPNS tahun 2016 secara bertahap.

Penyebab batalnya pengangkatan CPNS honorer kategori dua tahun depan karena pemerintah terbentur masalah anggaran. Pemerintah tidak punya dana untuk mengangkat 440 ribu honorer K2. Hal ini bisa dilihat dengan tidak adanya anggaran untuk proses pengangkatan tenaga honorer K2 dalam postur APBN 2016.

Honorer K2 Batal Jadi CPNS

Menteri Yuddy menjelaskan pengangkatan tenaga honorer K2 menjadi CPNS memang pelik sekali. Di satu sisi pengangkatan ini terkait dengan sisi kemanusiaan. Apalagi ada banyak tenaga honorer yang sudah mengabdi lama dan tidak bisa ikut tes CPNS umum karena usia lanjut. Di sisi lain, pemerintah memiliki keterbatasan anggaran untuk urusan gaji dan aneka tunjangan pegawai negeri.

"Anggaran pengangkatan honorer K2 tidak ada. Karena beban negara sangat besar," kata Yuddy, Senin (2/11).

Pemerintah harus melakukan efisiensi anggaran karena dana APBN sangat terbatas. Jika mengangkat honorer K2, beban negara akan bertambah.

Dengan adanya pembatalan pengangkatan CPNS honorer K2 tersebut, diharapkan para tenaga honorer K2 bisa memahami posisi pemerintah. Kendati demikian, masih diupayakan alokasi anggaran pengangkatan tenaga honorer K2 ketika pembahasan APBN-P 2016 dibuka tahun depan.
Read More
Tahun 2016 440 Ribu Honorer K2 Diangkat Jadi CPNS

Tahun 2016 440 Ribu Honorer K2 Diangkat Jadi CPNS

Info CPNS Honorer K2 - Kabar gembira bagi seluruh honorer K2, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi memutuskan mengangkat seluruh honorer K2 sebanyak 439.965 orang jadi CPNS mulai tahun 2016. Sedangkan untuk Penerimaan CPNS Honorer K2 Tahun 2015 Ditiadakan.

Setelah menghitung dan mempertimbangkan dampak positif dan negatifnya, seluruh honorer K2 akan diangkat menjadi CPNS secara bertahap mulai 2016 dengan kuota 440 ribu orang. Keputusan tersebut karena banyak honorer K2 berusia di atas 35 tahun sehingga tidak bisa diberlakukan mekanisme UU ASN. Yakni tidak ada lagi yang menjadi PPPK, tapi seluruhnya CPNS. Demikian menurut MenPAN-RB dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI, Selasa (15/9).

Sebanyak 440 Ribu Honorer K2 Diangkat Jadi CPNS Tahun 2016

Mekanisme Pengangkatan Honorer K2 Jadi CPNS 2016

Salah satu mekanisme untuk merekrut seluruh honorer kategori dua menjadi pegawai negeri sipil ialah rekrutmen dilakukan secara bertahap mulai tahun 2016 hingga 2019, yang disesuaikan dengan kemampuan pembiayaan. Adapun dana yang dibutuhkan untuk pengangkatan 440 ribu honorer K2 menjadi CPNS adalah sebesar Rp 34 triliun.

Selain itu, proses rekrutmen harus memperhatikan syarat dan ketentuan yang berlaku. Yaitu dilakukan proses verifikasi ulang. Semua data honorer K2 akan dicek dan disisir kembali.

Mekanisme lainnya ialah KemenPAN-RB yang memberikan izin prinsip perumusan kepegawaian harus didukung dengan usulan kebutuhan kepegawaian. Nantinya, yang menyampaikan itu ialah Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Harus ada pengajuan kebutuhan dan formasi dari PPK.

Mekanisme yang lainnya yaitu sesuai dengan UU ASN, harus melalui perencanaan dan proses seleksi yang akan dilakukan di antara sesama tenaga honorer eks K2.
Read More
Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran CPNS 2015

Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran CPNS 2015

Info CPNS 2015 – Pemerintah pusat dan akan membuka penerimaan CPNS tahun 2015 yang menurut rencana formasi CPNS akan ditetapkan pada bulan Juli 2015 dan pelaksanaan tes direncanakan akan digelar pada bulan Agustus 2015. Rekrutmen CPNS baru di tahun ini hanya untuk formasi yang benar-benar dibutuhkan, yang terdiri dari formasi umum dan formasi honorer K2 yang telah terdaftar.

Formasi CPNS 2015 yang dibutuhkan di berbagai instansi pusat dan daerah adalah total sekitar 100 ribu formasi. Terdiri dari 30 ribu formasi untuk pelamar honorer K2 dengan rincian 25500 formasi untuk honorer pemda dan 4500 formasi untuk honorer kementerian dan lembaga negara. Sedangkan sisanya 70 ribu formasi untuk CPNS dari jalur umum, jalur khusus dan kalangan difable.

Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran CPNS 2015

Lowongan CPNS 2015 yang disediakan adalah untuk formasi tenaga kesehatan, tenaga guru, formasi khusus tenaga tertentu dan lowongan khusus yang diberikan untuk putra-putri Papua dan kalangan penyandang cacat (kalangan disable). Setiap pelamar hanya diperkenankan melamar satu formasi saja. Selain itu, ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh setiap calon pelamar CPNS sebelum mereka mendaftarkan diri, yakni Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran CPNS 2015 yang telah ditentukan.

Persyaratan CPNS 2015

Persyaratan Umum CPNS 2015
Persyaratan umum CPNS ini harus dipersiapkan dan dipenuhi oleh setiap pelamar sebelum bisa mengikuti seleksi tes cpns.
  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun dan berusia maksimum 35 tahun pada tanggal 1 Desember 2015
  3. Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.
  4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS/Anggota TNI/Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
  5. Tidak berkedudukan sebagai CPNS atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan tidak sedang terikat perjanjian/kontrak kerja dengan instansi lain.
  6. Sehat jasmani dan rohani.
  7. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia yang ditentukan oleh Pemerintah.
Persyaratan Khusus CPNS 2015
Persyaratan khusus merupakan persyaratan tambahan yang diberikan oleh masing-masing instansi pemerintahan baik pusat maupun daerah. Persyaratan khusus ini tentu akan berbeda antara instansi satu dengan instansi lainnya. Namun demikian, ada beberapa persyaratan khusus yang biasa dipersyaratkan kepada pelamar diantaranya:
  1. Lulusan Perguruan Tinggi Negeri atau Perguruan Tinggi Swasta di Indonesia yang program studinya terakreditasi minimal B oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi.
  2. TOEFL/TOEFL Prediction dari Lembaga Bahasa Perguruan Tinggi Negeri atau UPT Bahasa Perguruan Tinggi Negeri atau lembaga pendidikan Bahasa Inggris terakreditasi dengan nilai minimal 450 / TOEFL®IBT (Internet-Based TOEFL) yang diterbitkan oleh The Indonesian International Education Foundation (IIEF) dengan nilai minimal 53 / IELTS yang diterbitkan oleh Yayasan Pendidikan Australia (IDP) dengan nilai minimal 5.
Khusus untuk kalangan honorer K2 selain persyaratan diatas, ada tambahan beberapa persyaratan umum dan khusus, diantaranya:
  • Berusia paling rendah 19 tahun dan tidak boleh lebih dari 46 tahun pada tanggal 1 Januari 2016
  • Seleksi Tes diperuntukan untuk Tenaga Honorer K2 yang tidak lulus dalam tes sebelumnya
  • Harus sudah terdaftar dalam database BKN
  • Tenaga Honorer K2 yang dibiayai bukan dari APBN atau APBD, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan bekerja di instansi pemerintah, masa kerja paling sedikit satu tahun pada tanggal 31 Desember 2005 dan sampai saat ini masih bekerja secara terus menerus.
  • Kebenaran data yang disampaikan dijamin dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani oleh PPK, yang sebelumnya sudah dilakukan verifikasi dan validasi terpadu oleh BKN dan BPKP

Tata Cara Pendaftaran CPNS 2015

  1. Pelamar wajib memiliki alamat email yang aktif untuk mengikuti proses rekruitmen CPNS.
  2. Pelamar wajib melakukan pendaftaran/registrasi secara online terlebih dahulu di portal nasional dengan alamat https://panselnas.menpan.go.id. dengan memasukkan NIK (Nomor Induk Kependudukan), nama, tempat lahir, tanggal lahir, alamat email dan password serta pilihan intansi yang dituju (pastikan bahwa instansi yang dituju adalah pilihan terbaik anda, karena setiap pelamar hanya diperkenankan mendaftar pada satu instansi).
  3. Setelah mendapat email konfirmasi dari Panselnas berupa username dan password, pelamar melanjutkan proses pendaftaran melalui laman CPNS Kementerian yang telah anda pilih tadi
  4. Lakukan login aplikasi cpns online untuk melengkapi isian data pendaftaran online dengan tahapan:
  • Mengisi formulir data pendaftaran CPNS online. Pelamar wajib memilih zona (wilayah) tempat seleksi sesuai dengan yang diinginkan. Sistem akan menentukan lokasi seleksi, hari, dan waktu pelaksanaan seleksi, dan akan diumumkan setelah masa pendaftaran berakhir;
  • Menyetujui Pernyataan Integritas bahwa data dan informasi yang disampaikan adalah benar;
  • Menyetujui pernyataan komitmen untuk melanjutkan proses lamaran apabila telah dinyatakan lulus pada tahap seleksi akhir;
  • Melakukan upload pas foto;
  • Mencetak Kartu Tanda Peserta Seleksi ; dan
  • Mencetak formulir pendaftaran.
Sebelum melakukan pendaftaran, dokumen yang harus disediakan adalah sebagai berikut:
  • Fotokopi KTP
  • Legalisir Ijazah
  • Legalisir Transkript Nilai
  • Scan pas foto terbaru
Jika dinyatakan lulus ujian CPNS 2015, maka pelamar harus menyiapkan dan mengirimkan berkas-berkas sebagai berikut:
  • SKCK dari pihak Kepolisian
  • Surat Keterangan Sehat dari Dokter Pemerintah
  • Kartu Kuning

Proses Seleksi CPNS 2015

Proses Seleksi dilaksanakan dalam beberapa tahap, diantaranya adalah:
  1. Screening Administrasi
  2. Tes Kemampuan Dasar (TKD) dengan menggunakan sistem CAT. Materi TKD meliputi Tes Wawasan Kebangsaan, Tes Inteligensia Umum, dan Tes Karateristik Pribadi.
  3. TKD diselenggarakan bagi pelamar yang telah mendaftar pada portal nasional sesuai dengan ketentuan tatacara pendaftaran, dan telah mencetak Kartu Tanda Peserta Seleksi.
  4. Pada saat pelaksanaan TKD, setiap pelamar wajib menunjukkan Kartu Tanda Peserta Seleksi dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli yang masih berlaku yang digunakan saat registrasi pendaftaran, serta mengisi daftar hadir yang telah dilengkapi dengan pas foto pelamar.
  5. Pelamar hanya dapat melaksanakan TKD pada lokasi dan waktu yang telah ditentukan.
Itulah beberapa informasi persyaratan dan pendaftaran CPNS 2015 yang bisa disampaikan. Untuk mengikuti seluruh seleksi CPNS tahun 2015, para peserta tes TIDAK DIPUNGUT BIAYA apapun.
Read More