meta expr:content='data:blog.searchQuery + ", terbaru dan lengkap, info lowongan kerja cpns, penerimaan tni polri, beasiswa unggulan, berita persib terkini"' name='keywords'/> Search results for Cpns Honorer Guru
Showing posts sorted by relevance for query Cpns Honorer Guru. Sort by date Show all posts
Showing posts sorted by relevance for query Cpns Honorer Guru. Sort by date Show all posts
CPNS Guru Honorer K2 Lulus 50 Persen

CPNS Guru Honorer K2 Lulus 50 Persen

Guru Honorer K2 yang mengikuti tes seleksi CPNS honorer kategori dua (K2), sebanyak 50 persen atau sekitar 100 ribu orang guru honorer K2 akan lulus dan diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

CPNS Guru Honorer K2

Tenaga Guru Honorer K2 yang mengikuti tes CPNS pada 3 November lalu sebanyak 254.774 orang, ditambah tenaga honorer dari kesehatan 17.124, penyuluh 5.585, dan teknis atau administrasi 327.696 orang. Jadi honorer K2 yang mengikuti ujian CPNS seluruhnya berjumlah 605.179 orang

Dari jumlah 605.179 honorer K2 itu yang akan lulus kuotanya 30 persen, atau sekitar 200 ribu. Dengan demikian, 50 persen dari angka itu adalah sekitar 100 ribu dan dialokasikan bagi CPNS Guru Honorer K2.

"Dari kuota 30 persen, formasinya kita siapkan 50 persen untuk guru, kesehatan 20 persen, penyuluh 20 persen, dan teknis atau administrasi 10 persen," ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Azwar Abubakar kepada wartawan usai menggelar rapat dengan para Kepala BKD provinsi dan sekdaprov seluruh Indonesia, di kantor KemenPAN-RB, kemarin (29/1).

Seperti diketahui, Pengumuman CPNS K2 mundur menjadi 5 Februari 2014. Pengumuman kelulusan tersebut akan dilakukan oleh Panselnas. Ini berbeda dengan pengumuman kelulusan CPNS jalur umum, yang harus dilakukan masing-masing instansi, pusat dan daerah.

"Atas pertimbangan pemerintah, Panselnas, dan pemda, kita putuskan pengumuman honorer K2 pada 5 Februari," kata Azwar, menteri dari Aceh itu. Nantinya, lanjut Azwar, pihak pemda tinggal menempel saja hasil hasil pengumuman di daerah. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Eko Sutrisno menjelaskan, pengumuman oleh Panselnas ini sesuai ketentuan PP 48 Tahun 2005 jo PP 47 Tahun 2007 jo PP 56 Tahun 2012.

Azwar kembali menjelaskan, kuota 30 persen tidak akan diterapkan secara nasional. Alasannya, jika diterapkan secara nasional, maka bisa jadi yang lulus hanya dari wilayah Indonesia Bagian Barat saja. "Kalau tidak begitu, nanti kuota 30 persen hanya diambil wilayah Barat saja. Ini kita kedepankan aspek keadilan, di samping kemampuan juga," tandasnya.

Dia memastikan, nantinya seluruh instansi yang tenaga honorernya ikut tes, pasti ada yang lulus, disesuaikan dengan formasi dan kemampuan berdasar hasil tes. Hal lain yang juga dipertimbangkan,  usia honorernya, lama pengabdian, dan spesifikasi daerah atau kewilayahan.

Diakui Azwar, penetapan kelulusan CPNS Honorer K2 sangat subjektif karena pertimbangan politisnya tinggi. Itu sebabnya, pemerintah terus memilah-milah agar seluruh instansi kebagian jatah CPNS.
Read More
Syarat Pemberkasan NIP CPNS Honorer K2 Yang Harus Disiapkan

Syarat Pemberkasan NIP CPNS Honorer K2 Yang Harus Disiapkan

Berkas syarat pemberkasan NIP CPNS honorer K2 yang harus dipenuhi dan dipersiapkan oleh honorer K2 yang telah dinyatakan lulus pada Pengumuman Daftar Kelulusan CPNS Honorer K2 ini, harus sudah diterima secara lengkap di Badan Kepegawaian Negara (BKN)/Kanreg BKN paling lambat pada 30 April 2014. Sebagaimana disampaikan oleh pihak BKN tentang usul penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) PNS dari jalur tenaga honorer K2.

Berkas Syarat Pemberkasan NIP CPNS Honorer K2

Persyaratan pemberkasan NIP CPNS honorer K2 yang harus dilengkapi dan dipenuhi ini sesuai dan mengacu pada Keputusan Kepala BKN Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil, Peraturan Kepala BKN Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan CPNS dan Surat Kepala BKN Nomor K.26-30 V.23-4 99 tanggal 27 Februari 2014 tentang Penetapan NIP Dari Tenaga Honorer K-II Formasi TA 2013 dan 2014.

“Apabila salah satu syarat saja tidak dipenuhi, maka BKN tidak akan menetapkan Nomor Identitas Pegawai (NIP)-nya, sehingga yang bersangkutan tidak dapat diangkat sebagai CPNS,” kata Kepala BKN Eko Sutrisno. Berikut ini berkas-berkas syarat penetapan NIP CPNS Honorer K2 yang harus dipenuhi.

Kelengkapan Berkas Usul Penetapan NIP CPNS Honorer K2

  • Surat lamaran yang ditulis tangan menggunakan huruf kapital dan ditandatangani sendiri dengan tinta hitam, ditujukan kepada PPK (Bupati/Walikota). Asli dan foto copy dengan tanda tangan asli. (rangkap 4 tidak bermaterai);
  • Foto copy Kartu Peserta Ujian CPNS 2013 Formasi Tenaga Honorer Kategori II. (rangkap 2);
  • Foto copy Ijazah/STTB dan Transkrip Nilai serta Ijazah Akta (bagi yang memiliki) yang telah dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang sesuai dengan kualifikasi pendidikan dan tugas yang ditetapkan. Ijazah/STTB yang dilampirkan berdasarkan Ijazah/STTB yang sesuai dengan data hasil verifikasi dan validasi, kecuali untuk jabatan guru. (rangkap 2 dengan memperlihatkan dokumen asli);
  • Pas photo terbaru berwarna ukuran 3 x 4 cm sebanyak 7 (tujuh) lembar, dengan menuliskan nama dan tanggal lahir dibalik pas photo tersebut;
  • Foto copy keputusan/bukti pengangkatan pertama sampai dengan terakhir sebagai tenaga honorer yang disahkan oleh pejabat yang berwenang paling rendah pejabat struktural eselon II (Kepala Dinas/Badan/Asisten). (rangkap 2 dengan memperlihatkan dokumen asli);
  • Daftar riwayat hidup yang ditulis tangan sendiri menggunakan huruf kapital/balok dan tinta hitam, serta telah ditempel pas photo berwarna ukuran 3 x 4 cm, sesuai dengan Anak Lampiran I-c yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 11 Tahun 2002 yang formulir isiannya disediakan oleh pejabat yang secara fungsional bertanggung jawab di bidang kepegawaian. Dalam kolom riwayat pekerjaan agar diisi pengalaman pekerjaan yang dimiliki termasuk pengalaman kerja sebagai tenaga honorer. Asli dan foto copy dengan tanda tangan asli;
  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dikeluarkan oleh pihak yang berwajib/POLRI. Asli dan foto copy dilegalisir;
  • Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari Dokter Pemerintah (cacat fisik tidak berarti tidak sehat jasmani). Asli dan foto copy dilegalisir;
  • Surat keterangan tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya dari unit pelayanan kesehatan pemerintah. Asli dan foto copy dilegalisir;
  • Surat pernyataan bermaterai sesuai dengan Anak Lampiran I-d Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 11 Tahun 2002 yang formulir isiannya disediakan oleh pejabat yang secara fungsional bertanggung jawab di bidang kepegawaian, berisi tentang :
  1. tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena melakukan suatu tindakan pidana kejahatan;
  2. tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Calon Pengawai Negeri/Pegawai Negeri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai BUMN/BUMD dan pegawai swasta;
  3. tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri/Pegawai Negeri;
  4. bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Pemerintah; dan
  5. tidak menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. (rangkap 2);
  • Surat pernyataan yang dibuat oleh atasan langsung serta disahkan kebenarannya oleh PPK atau pejabat lain yang ditunjuk paling rendah pejabat eselon II, yang menyatakan bahwa yang bersangkutan : 1) sejak diangkat sebagai tenaga honorer sampai dengan saat ini melaksanakan tugas secara nyata dan sah secara terus menerus, 2) selama menjadi tenaga honorer memiliki disiplin dan dedikasi yang baik serta integritas yang tinggi. Surat pernyataan tersebut dibuat menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Anak Lampiran I-k yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 09 Tahun 2012. (rangkap 2);
  • Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Pejabat Pembina Kepegawaian bermaterai, yang dibuat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian. Surat pernyataan tersebut dibuat menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dari Surat Kepala BKN Nomor K.26-30 V.23-4 99. (rangkap 2);
  • Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Tenaga Honorer bermaterai, yang dibuat oleh tenaga honorer yang bersangkutan. Surat pernyataan tersebut dibuat menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran II dari Surat Kepala BKN Nomor K.26-30 V.23-4 99. (rangkap 2);
Berkas Persyaratan Usul Penetapan NIP CPNS Honorer K2 tersebut dibuat menjadi 2 (dua) set berkas. Tiap berkas dimasukkan ke dalam map (dengan mencantumkan Nomor Urut Pengumuman Kelulusan CPNS K2) :
-  Tenaga Guru : map warna hijau;
-  Tenaga Kesehatan : map warna kuning;
-  Tenaga Penyuluh : map warna coklat;
-  Tenaga Teknis/Administrasi : map warna biru.

Demikian Berkas Persyaratan Untuk Usul Penetapan NIP CPNS Tenaga Honorer K2 yang harus dipenuhi dan dilengkapi oleh tenaga honorer yang lulus tes CPNS. Kemungkinan beberapa berkas tersebut di atas ada sedikit perbedaan di setiap masing-masing daerah.
Read More
Kelulusan CPNS K2 Diumumkan Bertahap Mulai 8 Februari

Kelulusan CPNS K2 Diumumkan Bertahap Mulai 8 Februari

Pengumuman Kelulusan CPNS Honorer K2 akhirnya akan dilakukan secara bertahap mulai 8 Februari 2014. Hal ini disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Azwar Abubakar setelah menghadap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk konsultasi tentang pengumuman hasil seleksi CPNS dari jalur honorer kategori 2 (K2).

"Sudah sampaikan pada Pak Presiden. Pak Presiden sudah izinkan, sebagian kita lepaskan (umumkan), mungkin besok kita lepaskan," ujar Menpan dalam jumpa pers di kantor Presiden, kompleks Istana Negara, Jakarta, Jumat, (7/2).

Pengumuman Kelulusan CPNS Honorer K2 Bertahap

Keputusan Pengumuman CPNS K2 dilakukan secara bertahap ini dikeluarkan setelah beberapa kali mengalami penundaan, yaitu pada tanggal 24 Desember, selanjutnya akhir Januari dan terakhir pada tanggal 5 Februari kemarin.

Alasan Pengumuman Hasil Tes CPNS K2 Dilakukan Bertahap

Sebagaimana telah disampaikan sebelumnya oleh MenPAN-RB, bahwa mundurnya Pengumuman CPNS Honorer K2 karena kendala teknis semata. Masih menurut Azwar Abubakar, untuk beberapa wilayah perlu ada perundingan khusus pemerintah karena tidak semua honorer memenuhi kriteria seperti yang ditetapkan pemerintah. Termasuk di antaranya para guru di wilayah pedalaman.

Ia memastikan hasil seluruh kelulusan tes kemampuan dasar (TKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dari jalur tenaga honorer kategori II (K2) akan diumumkan secepatnya. "Kalau bisa minggu ini diselesaikan semua. Sebagian kita bicarakan dengan Presiden. Kita rapikan. Sekali kita keluarkan jangan sampai ada masalah," tandasnya.

Sedangkan untuk waktu Pengumuman Kelulusan CPNS Honorer K2 tahap selanjutnya belum ditentukan kepastiannya. "Kita umumkan. Sebagian lagi kita rapikan dulu. Bertahap saja," tandas MenPAN-RB.

NB:
Bersumber dari berita di website JPNN hari ini, bahwa Pengumuman Kelulusan CPNS Honorer K2 diundurkan lagi sampai hari Senin, 10 Februari 2014.
Read More
Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran CPNS 2015

Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran CPNS 2015

Info CPNS 2015 – Pemerintah pusat dan akan membuka penerimaan CPNS tahun 2015 yang menurut rencana formasi CPNS akan ditetapkan pada bulan Juli 2015 dan pelaksanaan tes direncanakan akan digelar pada bulan Agustus 2015. Rekrutmen CPNS baru di tahun ini hanya untuk formasi yang benar-benar dibutuhkan, yang terdiri dari formasi umum dan formasi honorer K2 yang telah terdaftar.

Formasi CPNS 2015 yang dibutuhkan di berbagai instansi pusat dan daerah adalah total sekitar 100 ribu formasi. Terdiri dari 30 ribu formasi untuk pelamar honorer K2 dengan rincian 25500 formasi untuk honorer pemda dan 4500 formasi untuk honorer kementerian dan lembaga negara. Sedangkan sisanya 70 ribu formasi untuk CPNS dari jalur umum, jalur khusus dan kalangan difable.

Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran CPNS 2015

Lowongan CPNS 2015 yang disediakan adalah untuk formasi tenaga kesehatan, tenaga guru, formasi khusus tenaga tertentu dan lowongan khusus yang diberikan untuk putra-putri Papua dan kalangan penyandang cacat (kalangan disable). Setiap pelamar hanya diperkenankan melamar satu formasi saja. Selain itu, ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh setiap calon pelamar CPNS sebelum mereka mendaftarkan diri, yakni Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran CPNS 2015 yang telah ditentukan.

Persyaratan CPNS 2015

Persyaratan Umum CPNS 2015
Persyaratan umum CPNS ini harus dipersiapkan dan dipenuhi oleh setiap pelamar sebelum bisa mengikuti seleksi tes cpns.
  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun dan berusia maksimum 35 tahun pada tanggal 1 Desember 2015
  3. Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.
  4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS/Anggota TNI/Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
  5. Tidak berkedudukan sebagai CPNS atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan tidak sedang terikat perjanjian/kontrak kerja dengan instansi lain.
  6. Sehat jasmani dan rohani.
  7. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia yang ditentukan oleh Pemerintah.
Persyaratan Khusus CPNS 2015
Persyaratan khusus merupakan persyaratan tambahan yang diberikan oleh masing-masing instansi pemerintahan baik pusat maupun daerah. Persyaratan khusus ini tentu akan berbeda antara instansi satu dengan instansi lainnya. Namun demikian, ada beberapa persyaratan khusus yang biasa dipersyaratkan kepada pelamar diantaranya:
  1. Lulusan Perguruan Tinggi Negeri atau Perguruan Tinggi Swasta di Indonesia yang program studinya terakreditasi minimal B oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi.
  2. TOEFL/TOEFL Prediction dari Lembaga Bahasa Perguruan Tinggi Negeri atau UPT Bahasa Perguruan Tinggi Negeri atau lembaga pendidikan Bahasa Inggris terakreditasi dengan nilai minimal 450 / TOEFL®IBT (Internet-Based TOEFL) yang diterbitkan oleh The Indonesian International Education Foundation (IIEF) dengan nilai minimal 53 / IELTS yang diterbitkan oleh Yayasan Pendidikan Australia (IDP) dengan nilai minimal 5.
Khusus untuk kalangan honorer K2 selain persyaratan diatas, ada tambahan beberapa persyaratan umum dan khusus, diantaranya:
  • Berusia paling rendah 19 tahun dan tidak boleh lebih dari 46 tahun pada tanggal 1 Januari 2016
  • Seleksi Tes diperuntukan untuk Tenaga Honorer K2 yang tidak lulus dalam tes sebelumnya
  • Harus sudah terdaftar dalam database BKN
  • Tenaga Honorer K2 yang dibiayai bukan dari APBN atau APBD, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan bekerja di instansi pemerintah, masa kerja paling sedikit satu tahun pada tanggal 31 Desember 2005 dan sampai saat ini masih bekerja secara terus menerus.
  • Kebenaran data yang disampaikan dijamin dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani oleh PPK, yang sebelumnya sudah dilakukan verifikasi dan validasi terpadu oleh BKN dan BPKP

Tata Cara Pendaftaran CPNS 2015

  1. Pelamar wajib memiliki alamat email yang aktif untuk mengikuti proses rekruitmen CPNS.
  2. Pelamar wajib melakukan pendaftaran/registrasi secara online terlebih dahulu di portal nasional dengan alamat https://panselnas.menpan.go.id. dengan memasukkan NIK (Nomor Induk Kependudukan), nama, tempat lahir, tanggal lahir, alamat email dan password serta pilihan intansi yang dituju (pastikan bahwa instansi yang dituju adalah pilihan terbaik anda, karena setiap pelamar hanya diperkenankan mendaftar pada satu instansi).
  3. Setelah mendapat email konfirmasi dari Panselnas berupa username dan password, pelamar melanjutkan proses pendaftaran melalui laman CPNS Kementerian yang telah anda pilih tadi
  4. Lakukan login aplikasi cpns online untuk melengkapi isian data pendaftaran online dengan tahapan:
  • Mengisi formulir data pendaftaran CPNS online. Pelamar wajib memilih zona (wilayah) tempat seleksi sesuai dengan yang diinginkan. Sistem akan menentukan lokasi seleksi, hari, dan waktu pelaksanaan seleksi, dan akan diumumkan setelah masa pendaftaran berakhir;
  • Menyetujui Pernyataan Integritas bahwa data dan informasi yang disampaikan adalah benar;
  • Menyetujui pernyataan komitmen untuk melanjutkan proses lamaran apabila telah dinyatakan lulus pada tahap seleksi akhir;
  • Melakukan upload pas foto;
  • Mencetak Kartu Tanda Peserta Seleksi ; dan
  • Mencetak formulir pendaftaran.
Sebelum melakukan pendaftaran, dokumen yang harus disediakan adalah sebagai berikut:
  • Fotokopi KTP
  • Legalisir Ijazah
  • Legalisir Transkript Nilai
  • Scan pas foto terbaru
Jika dinyatakan lulus ujian CPNS 2015, maka pelamar harus menyiapkan dan mengirimkan berkas-berkas sebagai berikut:
  • SKCK dari pihak Kepolisian
  • Surat Keterangan Sehat dari Dokter Pemerintah
  • Kartu Kuning

Proses Seleksi CPNS 2015

Proses Seleksi dilaksanakan dalam beberapa tahap, diantaranya adalah:
  1. Screening Administrasi
  2. Tes Kemampuan Dasar (TKD) dengan menggunakan sistem CAT. Materi TKD meliputi Tes Wawasan Kebangsaan, Tes Inteligensia Umum, dan Tes Karateristik Pribadi.
  3. TKD diselenggarakan bagi pelamar yang telah mendaftar pada portal nasional sesuai dengan ketentuan tatacara pendaftaran, dan telah mencetak Kartu Tanda Peserta Seleksi.
  4. Pada saat pelaksanaan TKD, setiap pelamar wajib menunjukkan Kartu Tanda Peserta Seleksi dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli yang masih berlaku yang digunakan saat registrasi pendaftaran, serta mengisi daftar hadir yang telah dilengkapi dengan pas foto pelamar.
  5. Pelamar hanya dapat melaksanakan TKD pada lokasi dan waktu yang telah ditentukan.
Itulah beberapa informasi persyaratan dan pendaftaran CPNS 2015 yang bisa disampaikan. Untuk mengikuti seluruh seleksi CPNS tahun 2015, para peserta tes TIDAK DIPUNGUT BIAYA apapun.
Read More
Lowongan CPNS 2013 Digelar di 295 Instansi

Lowongan CPNS 2013 Digelar di 295 Instansi

Lowongan CPNS 2013 dipastikan akan digelar di 295 instansi pemerintah melalui Seleksi CPNS jalur pelamar umum.

Pemerintah juga mengalokasi 325 Formasi CPNS untuk penyandang cacat, dengan rincian untuk Kementerian/Lembaga Negara 62 kursi, dan untuk daerah 263 formasi untuk daerah.

Lowongan CPNS 2013

Selain itu, untuk putra-putri potensial Papua disediakan 100 formasi, dan untul atlet-atlet dan pelari berprestasi disediakan 140 formasi.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Azwar Abubakar mengatakan, pengumuman lowongan dijadwalkan akan dilakukan sehabis Lebaran, atau sekitar minggu ketiga-keempat bulan Agustus 2013, yang dilanjutkan dengan pendaftaran. Sedangkan pelaksanaan tes akan dilakukan pada bulan Oktober sampai November.

“Pelaksanaan seleksi CPNS pelamar umum ini direncanakan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT), yang diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN),” kata Azwar mengutip laman Sekretariat Kabinet, Kamis (18/7/2013).

Menurut Menteri PAN-RB, dari 295 instansi yang akan menggelar seleksi CPNS itu, terdiri dari 68 kementerian atau lembaga, 30 pemerintah provinsi, serta 197 kabupaten dan kota.

Seleksi CPNS untuk jalur pelamar umum tahun 2013 untuk kementerian lembaga diprioritaskan pada jabatan pelaksana tugas pokok (core bussines) kementerian/lembaga, sedangkan untuk instansi daerah prioritasnya adalah tenaga pelayan dasar, seperti guru produktif, medis dan paramedik, dan jabatan teknis yang bersifat pro growth, pro job, dan pro poor.

Menteri PANRB menegaskan reformasi sistem pengadaan CPNS dimaksudkan untuk memperoleh CPNS yang berkualitas dan kompeten sesuai tuntutan jabatan sebagai dasar pembentukan profesionalisme PNS.

Seleksi CPNS ini juga bertujuan untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat, khususnya generasi muda bahwa untuk menjadi PNS harus bertumpu pada kemampuan diri sendiri.

“Karena itu seleksi CPNS harus obyektif, transparan, kompetitif, bebas dari unsure KKN, serta tidak dipungut biaya,” ujar Azwar Abubakar.

Dalam seleksi berbasis kompetensi, selain ada tes kompetensi dasar (TKD, juga ada tes kompetensi bidang (TKB), sesuai kebutuhan jabatan.

Azwar menambahkan, untuk seleksi pelamar umum dilakukan dengan computer assisted test (CAT) yang difasilitasi oleh BKN, sedangkan seleksi untuk tenaga honorer kategori 2 dilaksanakan test tulis dan lembar jawaban komputer (LJK).

Untuk tes tulis honorer, dilakukan oleh instansi masing-masing, namun soal, LJK dan pengolahan hasil LJK oleh Panitia Pengadaan CPNS Nasional dibantu konsorsium Perguruan Tinggi Negeri (PTN).

Bagi calon Pelamar CPNS 2013, jika ingin lulus CPNS satu-satunya cara adalah dengan belajar dan melakukan persiapan mantap.

Read More
Info Job Fair CPNS 2014

Info Job Fair CPNS 2014

Job Fair CPNS 2014. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) dalam waktu dekat ini akan menyelenggarakan acara Job Fair Penerimaan CPNS 2014. Acara tersebut terbuka bagi masyarakat yang ingin mendaftar dan mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2014. Pemerintah menyediakan 100 ribu kursi PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di seluruh Indonesia.

Job Fair CPNS 2014

Wakil Menteri Kemenpan RB, Eko Prasodjo mengungkapkan, pihaknya akan menggelar Job Fair CPNS 2014 di Hotel Sahid, Jakarta pada 16 Juni-17 Juni 2014. Acara tersebut akan digabung dengan Pameran Inovasi Pelayanan Publik.

“Kementerian/Lembaga (K/L) akan memamerkan posisi dan jabatan yang lowong dan bisa diisi oleh PNS baru. Jadi K/L dan pemerintah daerah (pemda) harus berlomba-lomba menarik CPNS untuk melamar ke instansi yang bersangkutan,” kata dia saat ditemui di kantornya, Jakarta, Jumat (2/5/2014). Eko mengatakan, pemerintah akan membuka formasi PNS sebanyak 100 ribu yang tersebar di pemerintah pusat maupun Kabupaten dan Kota.

“Jadi 100 ribu formasi itu terdiri dari 60 ribu orang untuk mengisi posisi dengan status PNS dan 40 ribu dengan status PPPK. PPPK bukan honorer atau pegawai tidak tetap, tapi pegawai yang dikontrak minimal satu tahun dan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan, kinerja, kompetensi yang dimiliki,” tambahnya.

Lebih jauh dia menjelaskan, pihaknya telah mengumumkan persetujuan formasinya pada April sehingga setiap Kabupaten/Kota dan K/L harus menggunakan elektronik formasi (e-formasi). Hal ini memudahkan pemda dan K/L agar tak perlu lagi mengirimkan berkas-berkas pelamar ke KemenPAN-RB.

“Setiap tahun kami kebebanan berkas-berkas yang menumpuk. Jadi dengan e-formasi ini bisa pakai rumus-rumus yang bikin pemda dan pempus sama-sama enak. Kami juga bisa tahu hal-hal yang nggak rasional dengan sistem ini, misalnya jumlah penduduk sekian tapi jumlah pegawai yang dibutuhkan sekian, dan lainnya,” terang Eko.

Jika e-formasi telah rampung pada Mei ini, lanjutnya, tahap selanjutnya adalah seleksi CPNS menggunakan sistem CAT, supaya tak perlu lagi menyewa gedung olahraga atau tempat lainnya.

“Tahun ini kami agak ketat karena K/L dan pemda yang tidak lakukan tes pakai CAT, tidak akan kami beri formasi. Dengan sistem ini, tes bisa berlangsung sampai Oktober, jadi ujiannya dilakukan setiap hari mulai dari akhir Juni hingga Oktober ini,” paparnya.

Eko menyebut, penggunaan sistem CAT dapat dilakukan di 12 kantor regional Badan Kepegawaian Nasional (BKN), sekitar 2.400 titik lokasi kantor Kemendikbud yang memiliki laboratorium untuk menguji profesi guru.

Prediksi Soal-soal CPNS Tahun 2014 : Klik Disini
Read More