Pemberkasan NIP CPNS Honorer K2

Persyaratan pemberkasan NIP untuk CPNS tenaga honorer K2 yang telah dinyatakan lulus pada Pengumuman Daftar Kelulusan Honorer K2 harus sudah diterima secara lengkap oleh BKN paling lambat tanggal 30 April 2014.

Pemberkasan NIP CPNS Honorer K2

Menurut Kepala BKN, Eko Sutrisno, dasar hukum pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS tetap harus sesuai aturan atau regulasi kepegawaian yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 98 tahun 2000 yang telah diubah dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2013. Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 56 tahun 2012.

"Tindak lanjut dari pelaksanaan PP tersebut, penetapan NIP PNS dari jalur tenaga honorer K2 juga harus mengacu pada Permen PAN & RB Nomor 24 tahun 2013 tentang Kebijakan Tambahan Alokasi Formasi dan Pengadaan CPNS tahun 2013, dan Perka BKN Nomor 9 tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan CPNS," ujar Eko, seperti dikutip dari website www.setkab.go.id, Minggu, (23/2/2014).

"Apabila salah satu syarat saja tidak dipenuhi, maka BKN tidak akan menetapkan Nomor Identitas Pegawai (NIP)-nya, sehingga yang bersangkutan tidak dapat diangkat sebagai CPNS," lanjut Eko.

Menurut Sekretaris KemenPAN-RB, Tasdik Kinanto, honorer K2 yang lulus belum tentu menjadi CPNS dan mendapatkan NIP. “Jika BKN menemukan ada data yang dipalsukan (setelah verifikasi pemda), honorernya langsung dianulir. Sedangkan pejabat pembina kepegawaian dan pejabat terkait yang menandatangani hasil verifikasi data tersebut akan diseret ke polisi karena melakukan tindakan pemalsuan,” ujarnya.

Berikut ini data honorer K2 yang harus dilampirkan dalam pemberkasan NIP, sebagaimana dikutip dari website www.aktualpost.com.

  1. SK Pengangkatan yang ditandatangani pejabat berwenang;
  2. Berusia maksimal 46 tahun dan minimal 19 tahun per 1 Januari 2006;
  3. Memiliki masa kerja sebagai honorer paling sedikit 1 tahun per 31 Desember 2005, dan masih bekerja hingga pengangkatan CPNS;
  4. Penghasilannya dibiayai dari Non-APBN/APBD; 
  5. Bekerja pada instansi pemerintah;
  6. Dinyatakan lulus TKD dan TKB; 
  7. Syarat lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

Bagi tenaga honorer K2 yang dinyatakan lulus dan akan menghadapi Pemberkasan NIP CPNS Honorer K2 sebaiknya memperhatikan hal di atas serta menyiapkan persyaratan lain yang diperlukan.

0 Response to "Pemberkasan NIP CPNS Honorer K2 "

Post a Comment