Syarat Pencabutan Pembekuan PSSI dari Menpora
Sembilan Syarat Pencabutan Pembekuan PSSI – Sebagaimana disebutkan sebelumnya, bahwa Presiden Jokowi akan mencabut Pembekuan PSSI. Namun hal tersebut dibantah oleh pihak Kemenpora. Menurut pihak Kemenpora, Presiden Jokowi mengintruksikan pada Menpora Imam Nahrawi untuk mengkaji pencabutan pembekuan PSSI, yang disampaikannya dalam pertemuan dengan Wakil Presiden, Menpora, dan Ketua Komite Ad Hoc Reformasi PSSI di Istana Merdeka, Rabu (24/2/2016).
Sementara itu, pihak Kemenpora menyebutkan bahwa akan mengakajinya dalam berbagai aspek dan juga tetap mengedepankan esensi reformasi/pembenahan tata kelola sepak bola nasional. Seandainya pilihan pencabutan pembekuan tersebut diambil, maka pemerintah akan menyertakan sejumlah persyaratan pencabutan pembekuan PSSI.
Selanjutnya, Menpora Imam Nahrawi dalam paparannya ke Komisi X DPR RI, Rabu (2/3), akhirnya mengungkapkan syarat-syarat pencabutan pembekuan PSSI. Ada sembilan syarat agar pembekuan PSSI dicabut.
Syarat Pencabutan Pembekuan PSSI
1. Menjamin eksistensi atau kehadiran pemerintah dalam tata kelola persepakbolaan nasional yang dilakukan oleh PSSI melalui pengawasan dan pengendalian yang ketat oleh pemerintah.
2. Menjamin adanya sistem pelaporan dan pertanggungjawaban PSSI kepada AFC dan FIFA, bahwa keterlibatan pemerintah dalam perbaikan tata kelola sepakbola nasional di PSSI merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah dan bukan sebagai bentuk intervensi pemerintah.
3. Mengedepankan ketaatan terhadap sistem hukum nasional.
4. PSSI berkomitmen secara konsisten terhadap perbaikan tata kelola sepakbola untuk kepentingan peningkatan prestasi olahraga sepakbola nasional.
5. Menjamin adanya keterbukaan informasi publik yang akuntabel dalam bentuk pelaporan atau publikasi.
6. Menjamin terselenggaranya pola pembinaan yang berkelanjutan dan kompetisi yang profesional, berkualitas, serta transparan.
7. Menjamin tidak adanya pengaturan skor dan pola kartel dalam pengelolaan persepakbolaan nasional serta pemenuhan jaminan perlindungan bagi pelaku olahraga profesional.
8. Menjamin bagi tercapainya prestasi tim nasional sebagai juara satu dalam event : 1) Piala AFF tahun 2016; 2) SEA Games tahun 2017 ; 3) Lolos Kualifikasi Piala Dunia tahun 2018; dan 4) Asian Games XVIII tahun 2018;
9. Mempercepat diselenggarakannya Kongres Luar Biasa (KLB) sesuai yang diharapkan pemerintah dengan tetap memperhatikan Statuta FIFA paling lambat harus dilaksanakan akhir bulan April 2016.
Read More
Sementara itu, pihak Kemenpora menyebutkan bahwa akan mengakajinya dalam berbagai aspek dan juga tetap mengedepankan esensi reformasi/pembenahan tata kelola sepak bola nasional. Seandainya pilihan pencabutan pembekuan tersebut diambil, maka pemerintah akan menyertakan sejumlah persyaratan pencabutan pembekuan PSSI.
Selanjutnya, Menpora Imam Nahrawi dalam paparannya ke Komisi X DPR RI, Rabu (2/3), akhirnya mengungkapkan syarat-syarat pencabutan pembekuan PSSI. Ada sembilan syarat agar pembekuan PSSI dicabut.
Syarat Pencabutan Pembekuan PSSI
1. Menjamin eksistensi atau kehadiran pemerintah dalam tata kelola persepakbolaan nasional yang dilakukan oleh PSSI melalui pengawasan dan pengendalian yang ketat oleh pemerintah.
2. Menjamin adanya sistem pelaporan dan pertanggungjawaban PSSI kepada AFC dan FIFA, bahwa keterlibatan pemerintah dalam perbaikan tata kelola sepakbola nasional di PSSI merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah dan bukan sebagai bentuk intervensi pemerintah.
3. Mengedepankan ketaatan terhadap sistem hukum nasional.
4. PSSI berkomitmen secara konsisten terhadap perbaikan tata kelola sepakbola untuk kepentingan peningkatan prestasi olahraga sepakbola nasional.
5. Menjamin adanya keterbukaan informasi publik yang akuntabel dalam bentuk pelaporan atau publikasi.
6. Menjamin terselenggaranya pola pembinaan yang berkelanjutan dan kompetisi yang profesional, berkualitas, serta transparan.
7. Menjamin tidak adanya pengaturan skor dan pola kartel dalam pengelolaan persepakbolaan nasional serta pemenuhan jaminan perlindungan bagi pelaku olahraga profesional.
8. Menjamin bagi tercapainya prestasi tim nasional sebagai juara satu dalam event : 1) Piala AFF tahun 2016; 2) SEA Games tahun 2017 ; 3) Lolos Kualifikasi Piala Dunia tahun 2018; dan 4) Asian Games XVIII tahun 2018;
9. Mempercepat diselenggarakannya Kongres Luar Biasa (KLB) sesuai yang diharapkan pemerintah dengan tetap memperhatikan Statuta FIFA paling lambat harus dilaksanakan akhir bulan April 2016.