meta expr:content='data:blog.searchQuery + ", terbaru dan lengkap, info lowongan kerja cpns, penerimaan tni polri, beasiswa unggulan, berita persib terkini"' name='keywords'/> Search results for Cpns Honorer
Showing posts sorted by date for query Cpns Honorer. Sort by relevance Show all posts
Showing posts sorted by date for query Cpns Honorer. Sort by relevance Show all posts
Honorer K2 Batal Diangkat CPNS Tahun 2016

Honorer K2 Batal Diangkat CPNS Tahun 2016

Honorer K2 Batal Diangkat CPNS Tahun 2016 – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan ‎Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi menyatakan, bahwa pemerintah membatalkan pengangkatan honorer K2 menjadi CPNS pada 2016 mendatang. Padahal sebelumnya, pemerintah berjanji sebanyak 440 ribu honorer K2 akan diangkat jadi CPNS tahun 2016 secara bertahap.

Penyebab batalnya pengangkatan CPNS honorer kategori dua tahun depan karena pemerintah terbentur masalah anggaran. Pemerintah tidak punya dana untuk mengangkat 440 ribu honorer K2. Hal ini bisa dilihat dengan tidak adanya anggaran untuk proses pengangkatan tenaga honorer K2 dalam postur APBN 2016.

Honorer K2 Batal Jadi CPNS

Menteri Yuddy menjelaskan pengangkatan tenaga honorer K2 menjadi CPNS memang pelik sekali. Di satu sisi pengangkatan ini terkait dengan sisi kemanusiaan. Apalagi ada banyak tenaga honorer yang sudah mengabdi lama dan tidak bisa ikut tes CPNS umum karena usia lanjut. Di sisi lain, pemerintah memiliki keterbatasan anggaran untuk urusan gaji dan aneka tunjangan pegawai negeri.

"Anggaran pengangkatan honorer K2 tidak ada. Karena beban negara sangat besar," kata Yuddy, Senin (2/11).

Pemerintah harus melakukan efisiensi anggaran karena dana APBN sangat terbatas. Jika mengangkat honorer K2, beban negara akan bertambah.

Dengan adanya pembatalan pengangkatan CPNS honorer K2 tersebut, diharapkan para tenaga honorer K2 bisa memahami posisi pemerintah. Kendati demikian, masih diupayakan alokasi anggaran pengangkatan tenaga honorer K2 ketika pembahasan APBN-P 2016 dibuka tahun depan.
Read More
Tahun 2016 440 Ribu Honorer K2 Diangkat Jadi CPNS

Tahun 2016 440 Ribu Honorer K2 Diangkat Jadi CPNS

Info CPNS Honorer K2 - Kabar gembira bagi seluruh honorer K2, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi memutuskan mengangkat seluruh honorer K2 sebanyak 439.965 orang jadi CPNS mulai tahun 2016. Sedangkan untuk Penerimaan CPNS Honorer K2 Tahun 2015 Ditiadakan.

Setelah menghitung dan mempertimbangkan dampak positif dan negatifnya, seluruh honorer K2 akan diangkat menjadi CPNS secara bertahap mulai 2016 dengan kuota 440 ribu orang. Keputusan tersebut karena banyak honorer K2 berusia di atas 35 tahun sehingga tidak bisa diberlakukan mekanisme UU ASN. Yakni tidak ada lagi yang menjadi PPPK, tapi seluruhnya CPNS. Demikian menurut MenPAN-RB dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI, Selasa (15/9).

Sebanyak 440 Ribu Honorer K2 Diangkat Jadi CPNS Tahun 2016

Mekanisme Pengangkatan Honorer K2 Jadi CPNS 2016

Salah satu mekanisme untuk merekrut seluruh honorer kategori dua menjadi pegawai negeri sipil ialah rekrutmen dilakukan secara bertahap mulai tahun 2016 hingga 2019, yang disesuaikan dengan kemampuan pembiayaan. Adapun dana yang dibutuhkan untuk pengangkatan 440 ribu honorer K2 menjadi CPNS adalah sebesar Rp 34 triliun.

Selain itu, proses rekrutmen harus memperhatikan syarat dan ketentuan yang berlaku. Yaitu dilakukan proses verifikasi ulang. Semua data honorer K2 akan dicek dan disisir kembali.

Mekanisme lainnya ialah KemenPAN-RB yang memberikan izin prinsip perumusan kepegawaian harus didukung dengan usulan kebutuhan kepegawaian. Nantinya, yang menyampaikan itu ialah Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Harus ada pengajuan kebutuhan dan formasi dari PPK.

Mekanisme yang lainnya yaitu sesuai dengan UU ASN, harus melalui perencanaan dan proses seleksi yang akan dilakukan di antara sesama tenaga honorer eks K2.
Read More
Penerimaan CPNS Honorer K2 Tahun 2015 Ditiadakan

Penerimaan CPNS Honorer K2 Tahun 2015 Ditiadakan

Kabar buruk bagi para tenaga Honorer K2, pasalnya penerimaan CPNS tahun 2015 dari Honorer K2 ditiadakan. Hal ini sebagaimana dinyatakan oleh pihak Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).

CPNS Honorer K2 Tahun 2015 Ditiadakan

KemenPAN-RB memastikan kuota 30 ribu untuk honorer kategori dua (K2) yang merupakan sisa dari jatah 218 ribuan ditiadakan. Artinya, kuota honorer K2 tahun anggaran 2013/2014 dikembalikan ke negara dan bisa digunakan lagi bila ada penerimaan CPNS.

"Tahun ini tidak ada penerimaan CPNS dari honorer K2. Sisa kuota 30 ribu itu juga tidak bisa digunakan tahun ini karena dasar hukumnya belum jelas," kata‎ Asdep Koordinasi Kebijakan, Penyusunan, Evaluasi Program dan Pembinaan SDM Aparatur Bambang Dayanto Sumarsono‎, Sabtu (8/8/2015).

Dia juga mengimbau agar honorer K2 tidak terprovokasi dengan informasi adanya rekrutmen CPNS tahun ini. Sebab yang akan direkrut khusus lulusan sekolah ikatan dinas (tujuh sekolah ikatan dinas).

"Pemerintah masih menyusun dasar hukum pengangkatan honorer K2 tahun depan. Kalau ada info tahun ini ada penerimaan itu tidak benar dan jangan sampai tertipu," tegasnya.

Bambang menambahkan, anggaran pengadaan CPNS tahun ini tidak tertata dalam APBN. Itu sebabnya, tahun ini nihil seleksi CPNS. Sumber
Read More
Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran CPNS 2015

Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran CPNS 2015

Info CPNS 2015 – Pemerintah pusat dan akan membuka penerimaan CPNS tahun 2015 yang menurut rencana formasi CPNS akan ditetapkan pada bulan Juli 2015 dan pelaksanaan tes direncanakan akan digelar pada bulan Agustus 2015. Rekrutmen CPNS baru di tahun ini hanya untuk formasi yang benar-benar dibutuhkan, yang terdiri dari formasi umum dan formasi honorer K2 yang telah terdaftar.

Formasi CPNS 2015 yang dibutuhkan di berbagai instansi pusat dan daerah adalah total sekitar 100 ribu formasi. Terdiri dari 30 ribu formasi untuk pelamar honorer K2 dengan rincian 25500 formasi untuk honorer pemda dan 4500 formasi untuk honorer kementerian dan lembaga negara. Sedangkan sisanya 70 ribu formasi untuk CPNS dari jalur umum, jalur khusus dan kalangan difable.

Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran CPNS 2015

Lowongan CPNS 2015 yang disediakan adalah untuk formasi tenaga kesehatan, tenaga guru, formasi khusus tenaga tertentu dan lowongan khusus yang diberikan untuk putra-putri Papua dan kalangan penyandang cacat (kalangan disable). Setiap pelamar hanya diperkenankan melamar satu formasi saja. Selain itu, ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh setiap calon pelamar CPNS sebelum mereka mendaftarkan diri, yakni Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran CPNS 2015 yang telah ditentukan.

Persyaratan CPNS 2015

Persyaratan Umum CPNS 2015
Persyaratan umum CPNS ini harus dipersiapkan dan dipenuhi oleh setiap pelamar sebelum bisa mengikuti seleksi tes cpns.
  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun dan berusia maksimum 35 tahun pada tanggal 1 Desember 2015
  3. Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.
  4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS/Anggota TNI/Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
  5. Tidak berkedudukan sebagai CPNS atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan tidak sedang terikat perjanjian/kontrak kerja dengan instansi lain.
  6. Sehat jasmani dan rohani.
  7. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia yang ditentukan oleh Pemerintah.
Persyaratan Khusus CPNS 2015
Persyaratan khusus merupakan persyaratan tambahan yang diberikan oleh masing-masing instansi pemerintahan baik pusat maupun daerah. Persyaratan khusus ini tentu akan berbeda antara instansi satu dengan instansi lainnya. Namun demikian, ada beberapa persyaratan khusus yang biasa dipersyaratkan kepada pelamar diantaranya:
  1. Lulusan Perguruan Tinggi Negeri atau Perguruan Tinggi Swasta di Indonesia yang program studinya terakreditasi minimal B oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi.
  2. TOEFL/TOEFL Prediction dari Lembaga Bahasa Perguruan Tinggi Negeri atau UPT Bahasa Perguruan Tinggi Negeri atau lembaga pendidikan Bahasa Inggris terakreditasi dengan nilai minimal 450 / TOEFL®IBT (Internet-Based TOEFL) yang diterbitkan oleh The Indonesian International Education Foundation (IIEF) dengan nilai minimal 53 / IELTS yang diterbitkan oleh Yayasan Pendidikan Australia (IDP) dengan nilai minimal 5.
Khusus untuk kalangan honorer K2 selain persyaratan diatas, ada tambahan beberapa persyaratan umum dan khusus, diantaranya:
  • Berusia paling rendah 19 tahun dan tidak boleh lebih dari 46 tahun pada tanggal 1 Januari 2016
  • Seleksi Tes diperuntukan untuk Tenaga Honorer K2 yang tidak lulus dalam tes sebelumnya
  • Harus sudah terdaftar dalam database BKN
  • Tenaga Honorer K2 yang dibiayai bukan dari APBN atau APBD, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan bekerja di instansi pemerintah, masa kerja paling sedikit satu tahun pada tanggal 31 Desember 2005 dan sampai saat ini masih bekerja secara terus menerus.
  • Kebenaran data yang disampaikan dijamin dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani oleh PPK, yang sebelumnya sudah dilakukan verifikasi dan validasi terpadu oleh BKN dan BPKP

Tata Cara Pendaftaran CPNS 2015

  1. Pelamar wajib memiliki alamat email yang aktif untuk mengikuti proses rekruitmen CPNS.
  2. Pelamar wajib melakukan pendaftaran/registrasi secara online terlebih dahulu di portal nasional dengan alamat https://panselnas.menpan.go.id. dengan memasukkan NIK (Nomor Induk Kependudukan), nama, tempat lahir, tanggal lahir, alamat email dan password serta pilihan intansi yang dituju (pastikan bahwa instansi yang dituju adalah pilihan terbaik anda, karena setiap pelamar hanya diperkenankan mendaftar pada satu instansi).
  3. Setelah mendapat email konfirmasi dari Panselnas berupa username dan password, pelamar melanjutkan proses pendaftaran melalui laman CPNS Kementerian yang telah anda pilih tadi
  4. Lakukan login aplikasi cpns online untuk melengkapi isian data pendaftaran online dengan tahapan:
  • Mengisi formulir data pendaftaran CPNS online. Pelamar wajib memilih zona (wilayah) tempat seleksi sesuai dengan yang diinginkan. Sistem akan menentukan lokasi seleksi, hari, dan waktu pelaksanaan seleksi, dan akan diumumkan setelah masa pendaftaran berakhir;
  • Menyetujui Pernyataan Integritas bahwa data dan informasi yang disampaikan adalah benar;
  • Menyetujui pernyataan komitmen untuk melanjutkan proses lamaran apabila telah dinyatakan lulus pada tahap seleksi akhir;
  • Melakukan upload pas foto;
  • Mencetak Kartu Tanda Peserta Seleksi ; dan
  • Mencetak formulir pendaftaran.
Sebelum melakukan pendaftaran, dokumen yang harus disediakan adalah sebagai berikut:
  • Fotokopi KTP
  • Legalisir Ijazah
  • Legalisir Transkript Nilai
  • Scan pas foto terbaru
Jika dinyatakan lulus ujian CPNS 2015, maka pelamar harus menyiapkan dan mengirimkan berkas-berkas sebagai berikut:
  • SKCK dari pihak Kepolisian
  • Surat Keterangan Sehat dari Dokter Pemerintah
  • Kartu Kuning

Proses Seleksi CPNS 2015

Proses Seleksi dilaksanakan dalam beberapa tahap, diantaranya adalah:
  1. Screening Administrasi
  2. Tes Kemampuan Dasar (TKD) dengan menggunakan sistem CAT. Materi TKD meliputi Tes Wawasan Kebangsaan, Tes Inteligensia Umum, dan Tes Karateristik Pribadi.
  3. TKD diselenggarakan bagi pelamar yang telah mendaftar pada portal nasional sesuai dengan ketentuan tatacara pendaftaran, dan telah mencetak Kartu Tanda Peserta Seleksi.
  4. Pada saat pelaksanaan TKD, setiap pelamar wajib menunjukkan Kartu Tanda Peserta Seleksi dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli yang masih berlaku yang digunakan saat registrasi pendaftaran, serta mengisi daftar hadir yang telah dilengkapi dengan pas foto pelamar.
  5. Pelamar hanya dapat melaksanakan TKD pada lokasi dan waktu yang telah ditentukan.
Itulah beberapa informasi persyaratan dan pendaftaran CPNS 2015 yang bisa disampaikan. Untuk mengikuti seluruh seleksi CPNS tahun 2015, para peserta tes TIDAK DIPUNGUT BIAYA apapun.
Read More
Formasi CPNS 2015 Maksimal 100 Ribu

Formasi CPNS 2015 Maksimal 100 Ribu

Formasi CPNS 2015 – Bagi mereka yang memiliki cita-cita ingin mengabdi kepada NKRI sebagai CPNS, peluangnya masih terbuka lebar. Pasalnya, pemerintah di tahun 2015 ini akan tetap membuka lowongan CPNS 2015 dengan formasi sebanyak 100 ribu.

CPNS 2015 meskipun sebelumnya dinyatakan akan ada moratorium sampai lima tahun ke depan, namun pemerintah tetap akan melaksanakan proses rekrutmen CPNS baru di tahun ini dengan catatan hanya untuk formasi yang benar-benar dibutuhkan.

Formasi CPNS 2015

Jumlah Formasi CPNS 2015 Yang Dibutuhkan

Pemerintah akan menyelenggarakan seleksi CPNS dari jalur umum atau honorer kategori dua (K2) pada 2015 ini. Menurut rencana proses Penerimaan Pendaftaran CPNS 2015 Dimulai April mendatang. Sedangkan untuk pelaksanaan tes seleksi CPNS 2015 akan digelar sekitar Juni-Juli dengan menggunakan sistem CAT (Computer Assisted Test).

Menurut Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Setiawan Wangsaatmaja, pemerintah tengah menghitung jumlah kebutuhan pegawai di seluruh instansi. Pemerintah tetap merujuk pada moratorium CPNS. “Moratorium CPNS tetap jalan, namun sifatnya terbatas. Masih ada jabatan-jabatan yang kami buka. Antara lain tenaga pendidik, kesehatan serta tenaga fungsional tertentu seperti jaksa, penyuluh, dan lainnya,” kata Setiawan, Jumat (27/3).

Kuota yang disiapkan akan mengikuti jumlah pensiun. Tahun ini, diperkirakan ada sekitar 75 ribu-100 ribu PNS yang masuk batas usia pensiun (BUP). Namun, jumlah itu akan dipetakan lagi. “Jadi bukan berarti 100 ribu PNS yang pensiun lantas kami angkat juga 100 ribu. Kami lihat dulu yang pensiun ini ada di jabatan mana,” katanya lebih lanjut.

Kalau jabatan tenaga administrasinya yang sedikit, otomatis kuota CPNS tahun ini juga banyak. Sebaliknya, bila tenaga administrasinya banyak, kuota CPNS tahun ini akan mengecil karena yang dimoratoriumkan adalah administrasi.

”Kalau disesuaikan dengan semangat zero growth, otomatis kuota CPNS yang direkrut akan berkurang mengikuti jumlah pensiun. Namun, itu tidak pakem. Artinya, kuotanya bisa kurang dari jumlah PNS yang pensiunnya. Jadi, kalau yang pensiun tahun ini sekitar 100 ribu, tidak akan mungkin lebih dari itu kuota CPNS baru,” jelasnya.

Demikian informasi mengenai Formasi CPNS 2015, bagi yang berminat mengikuti seleksi CPNS tahun ini, silahkan persiapkan diri Anda sebaik-baiknya.
Read More
SK CPNS K2 Kabupaten Tasikmalaya Telah Diserahkan

SK CPNS K2 Kabupaten Tasikmalaya Telah Diserahkan

Penantian cukup panjang para CPNS honorer K2 Kabupaten Tasikmalaya yang lulus tes CPNS berakhir sudah, pasalnya mereka telah menerima Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan SK Penempatan dari Pemda Kabupaten Tasikmalaya.

SK CPNS K2 Kabupaten Tasikmalaya

Sebanyak 526 CPNS Honorer K2 Kabupaten Tasikmalaya telah mendapat SK yang langsung diserahkan oleh Bupati Tasikmalaya, H. Uu Ruzhanul Ulum di Pendopo Lama Jalan RAA Wiratanuningrat Kota Tasikmalaya, Senin (22/12/2014).

Jumlah CPNS K2 Kab Tasikmalaya yang menerima SK tersebut berkurang sedikit dari jumlah honorer K2 yang dinyatakan lulus tes, yakni sebanyak 535 orang. Masih ada 9 orang yang belum menerima SK, alasannya karena mereka belum mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP) dari BKN dan satu diantaranya ada yang meninggal dunia.  Bagi mereka yang belum menerima NIP harus melakukan verifikasi ulang kelengkapan administrasi, seperti surat keterangan mutlak dan administrasi lainnya.

Formasi 526 CPNS K2 yang telah menerima SK itu, 400 orang diantaranya untuk pendidikan, 70 orang di kesehatan dan sisanya tenaga teknis administrasi. Sedangkan untuk honorer K2 yang belum masuk CPNS sebanyak 2.000 orang akan diverifikasi ulang.

Adapun TMT CPNS K2 Kabupaten Tasikmalaya yang telah mendapat SK tersebut adalah 1 Oktober 2014, dan gaji mereka akan mulai dibayarkan pada bulan Januari 2015. Mereka juga dinyatakan sudah harus mulai bekerja pada 23 Desember 2014.

Sementara itu untuk urusan penempatan CPNS K2 disesuaikan dengan formasi awal dan kebutuhan. Jadi, dari CPNS K2 tersebut ada yang ditempatkan di unit kerja dimana tenaga honorer selama ini mengabdi atau di unit kerja yang memang kekurangan dan membutuhkan tambahan pegawai. Untuk selanjutnya para CPNS K2 yang sudah menerima SK harus menyiapkan dan mengumpulkan beberapa dokumen penting, dan mengikuti prajabatan.

Selamat mengabdi dan bekerja bagi CPNS Honorer K2 Kabupaten Tasikmalaya yang telah menerima SK. Mengabdi dan bekerjalah dengan sebaik-baiknya.

Read More
Verifikasi Honorer K2 Gagal Tes Untuk Proses Pengangkatan

Verifikasi Honorer K2 Gagal Tes Untuk Proses Pengangkatan

Verifikasi dan validasi honorer K2 yang gagal tes untuk proses pengangkatan segera dimulai. Sekretaris KemenPAN-RB atas nama MenPAN-RB, telah menerbitkan surat bernomor B.2605/M.PAN.RB/6/2014 tentang penanganan tenaga honorer K2 tertanggal 30 Juni 2014.

Verifikasi Honorer K2 Gagal Tes Untuk Pengangkatan
Surat Sekretaris KemenPAN-RB nomor B.2605/M.PAN.RB/6/2014
Surat itu meminta seluruh instansi, baik pusat maupun daerah, untuk segera melakukan verifikasi dan validasi (verval) terhadap honorer K2 yang gagal tes CPNS, sesuai kriteria dalam PP Nomor 56/2012. Verval untuk memastikan mana honorer K2 asli dan mana yang bodong. Sama seperti usul pemberkasan honorer K2 yang lulus tes, laporan data hasil verval honorer K2 yang gagal tes ini juga harus disertai dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang diteken kepala daerah.

"Terhadap tenaga honorer kategori II yang tidak lulus seleksi,  juga dilakukan verifikasi dan validasi sesuai kriteria dalam PP nomor 56/2012 disertai dengan SPTJM. Data hasil validasi tersebut selanjutnya disampaikan juga ke Kementerian PANRB dan BKN paling lambat tanggal 15 Agustus 2014, sebagai bahan analisis dan pertimbangan perumusan kebijakan selanjutnya," kata Sekretaris KemenPAN-RB, Tasdik Kinanto dalam suratnya tersebut.

Namun sangat disayangkan banyak honorer K2 yang masih belum mengetahui mengenai terbitnya surat Sekretaris KemenPAN-RB bernomor B.2605/M.PAN.RB/6/2014 tersebut. Apakah Pemerintah Daerah tidak mensosialisasikan atau memang Pusat belum mengirimnya ke daerah-daerah. Kejadian ini jelas akan menimbulkan pertanyaan tersendiri bagi para honorer K2 di daerah. Apalagi dengan tenggat waktu yang sampai tanggal 15 Agustus terkait pengiriman data hasil dari verval K2 yang tidak lulus.

Sekretaris Jenderal Forum Honorer Indonesia (Sekjen FHI) Eko Imam Suryanto menghimbau kepada para honorer K2 yang tidak lulus tes harus proaktif, jangan hanya berdiam diri. Mereka harus segera berkoordinasi dengan BKD setempat untuk menanyakan mengenai verifikasi dan validasi  honorer K2 gagal tes untuk proses pengangkatan.

Read More
SK CPNS Honorer K2 Tanggung Jawab Pemda

SK CPNS Honorer K2 Tanggung Jawab Pemda

SK CPNS Honorer K2. Sejak 1 Juni 2014 NIP CPNS honorer K2 sudah diterbitkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk sekitar 12 ribu honorer kategori 2 (K2). NIP honorer K2 tersebut saat ini masih berada di pihak pemerintah daerah masing-masing. Pihak pemda hanya tinggal menerbitkan SK pengangkatan CPNS honorer K2.

SK CPNS Honorer K2


Kepala BKN Eko Sutrisno menyatakan, hingga saat ini belum ada satupun pemda yang sudah  menetapkan surat keputusan (SK) tentang CPNS honorer K2 yang telah mendapatkan NIP. Padahal, SK itu sangat penting bagi honorer K2 yang telah resmi diangkat CPNS.

"Tanpa SK, honorer K2 yang sudah lulus CPNS tidak bisa bekerja. SK itu merupakan bukti kalau kepala daerah secara resmi mengangkat honorernya menjadi pegawai. Dari SK juga akan diketahui kapan CPNS-nya bisa mulai bekerja," ujar Eko.

Eko mengakui bahwa pihaknya mendapat banyak info tentang K2 yang belum mengantongi SK penetapan CPNS dari kepala daerah. Namun, katanya, BKN memang tidak bisa mencampuri hak kepala daerah dalam menetapkan CPNS.

"SK itu urusan internal daerah. BKN tidak bisa masuk terlalu jauh ke situ," sergahnya. BKN, lanjutnya, hanya mengimbau kepada daerah menerbitkan SK untuk honorer K2 yang sudah mendapatkan NIP. "Kasihan kalau terlalu lama SK-nya ditetapkan, honorer yang sudah ada NIP-nya belum bisa bekerja," terangnya.

Semoga saja pemerintah daerah bisa segera menerbitkan SK CPNS Honorer K2. Sehingga para honorer K2 tidak lagi gelisah menunggu SK dan mereka bisa langsung bekerja sebagai PNS.
Read More
Pengumuman Kelulusan CPNS Honorer K2 Kemenag

Pengumuman Kelulusan CPNS Honorer K2 Kemenag

Daftar Kelulusan CPNS Honorer K2 Kemenag. Pengumuman daftar tenaga honorer kategori 2 (K2) Kementerian Agama yang dinyatakan lulus seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun 2013 telah diterbitkan oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) CPNS pada Kamis (26/06/2014).

Daftar Honorer K2 Kemenag Lulus CPNS

Data tenaga honorer K2 Kemenag yang lulus CPNS ini diumumkan setelah dilakukan verifikasi ulang oleh Kementerian Agama. Selanjutnya, tenaga honorer K2 Kemenag yang dinyatakan lulus CPNS supaya segera melengkapi berkas-berkas yang diperlukan untuk kepentingan pemberkasan.

Pengumuman Kelulusan CPNS Honorer K2 Kemenag dapat dilihat di website resmi Kementerian PANRB dan BKN (www.cpns.menpan.go.id), website resmi Kementerian Agama (www.kemenag.go.id) dan media partner, yakni JPNN serta Liputan6.

Daftar Honorer K2 Kemenag Lulus CPNS 2013

Berikut daftar tenaga honorer Kementerian Agama kategori 2 yang lulus seleksi CPNS tahun 2013 : Klik Disini

Selamat bagi tenaga honorer K2 Kemenag yang dinyatakan lulus CPNS 2013, semoga Anda bisa mengabdi pada negara melalui Kementerian Agama dengan sebaik-baiknya.

Read More
NIP CPNS Honorer K2 Telah Diterbitkan BKN

NIP CPNS Honorer K2 Telah Diterbitkan BKN

NIP Honorer K2. Mulai tanggal 1 Juni 2014 Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menerbitkan Nomor Induk Pegawai (NIP) untuk honorer K2 yang lulus tes CPNS dan memenuhi Syarat Pemberkasan NIP CPNS Honorer K2 serta lolos verifikasi.

Dari 6635 usulan NIP CPNS honorer k2 yang masuk, sekitar 75 persen atau 4976 NIP honorer K2 telah diterbitkan BKN yang meliputi honorer K2 pusat dan daerah. NIP honorer K2 tersebut sekarang telah berada di instansi masing-masing dan akan dituangkan dalam SK pengangkatan juga penempatan.

Sementara sisanya, menurut Karo Humas dan Protokol BKN Tumpak Hutabarat, masih dalam proses pemeriksaan dokumen. Namun, hal tersebut dipastikan prosesnya tidak akan lama, paling lambat 21 hari. Itupun jika datanya sangat banyak.

NIP CPNS Honorer K2

Penetapan NIP CPNS honorer K2, diatur oleh Peraturan Kepala BKN No K.26-30/V.23-4/99. Dalam Perka BKN tersebut dijelaskan, apabila usulan NIP masuk akhir Februari, maka terhitung mulai tanggal (TMT)-nya 1 Maret. Apabila masuk akhir April, TMT 1 Mei, begitu seterusnya. Karena usulan pemberkasan NIP CPNS honorer K2 baru masuk ke BKN bulan Mei, jadi TMT honorer yang masuk terhitung per 1 Juni.

Setelah NIP honorer K2 diterbitkan BKN dan diserahkan ke masing-masing instansi, selanjutnya kepala daerah/instansi akan menerbitkan SK bagi CPNS. Dengan SK tersebut, CPNS yang bersangkutan bisa melaksanakan tugasnya dan berhak mendapatkan gaji.

Mengenai gaji CPNS akan dibayarkan setelah dia bekerja, namun akan diakumulasi sejak hitungan TMT-nya. Misalnya TMT 1 Juni, bekerja Agustus, gaji yang dibayarkan terhitung dari mulai Juni.
Read More
Tes CPNS 2014 Pakai Sistem CAT

Tes CPNS 2014 Pakai Sistem CAT

Tes CPNS 2014 dipastikan seluruhnya menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT). Ini berbeda dengan tes 2013, yang sebagian besar masih menggunakan lembar jawaban komputer (LJK). Dengan sistem CAT, peserta dapat melihat langsung hasilnya setelah tes CPNS dilakukan.

Sistem CAT merupakan cara yang bersih dalam proses penerimaan CPNS, sehingga pemerintah akan mendapatkan kader-kader terbaik PNS. Selain itu pemerintah akan mendapatkan kepercayaan masyarakat, terutama dari para generasi muda.

Tes CPNS 2014 Sistem CAT

Digunakannya seratus persen sistem CAT pada rekrtumen calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun 2014, maka sistem pengisian LJK akan ditinggalkan. Kepala Biro Hukum dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Herman Suryatman membenarkan rencana penghapusan sistem LJK. "Kita ganti dengan sistem CAT (computer assisted test) yang berbasis online," katanya.

Keunggulan Sistem CAT Tes CPNS 2014

Tes CPNS menggunakan sistem CAT banyak keunggulannya. Diantaranya, mencegah ada kecurangan dalam bentuk peredaran kunci jawaban. Pelamar akan dihadapkan dengan soal ujian yang telah diacak dan tersimpan di server panitia rekrutmen CPNS baru. Butir-butir soal itu baru bisa dilihat, ketika dia sudah berada di ruang ujian.

Melalui sistem CAT ini, tes CPNS baru juga tidak terikat dengan waktu yang harus serentak. Dengan gudang soal ujian yang banyak dan sistem pengacakan, tes CPNS dengan sistem CAT bisa dilaksanakan dalam beberapa saat sesuai dengan jumlah pelamar dan unit komputer yang tersedia.

Jadwal Penerimaan CPNS 2014


Pembukaan Penerimaan CPNS 2014 awalnya akan dimulai pada tanggal 16-17 Juni 2014 bersamaan dengan digelarnya Job Fair CPNS 2014 yang dilaksanakan di Hotel Sahid, Jakarta. Bahkan, beberapa instansi daerah sudah ada yang memulainya dari sekarang. Seperti Seleksi CPNS Tenaga Dokter DKI Jakarta.

Namun, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) menunda pelaksanaan tes CPNS 2014 pada Juli mendatang. "Tadinya memang digadang-gadang mulai pekan ketiga Juni. Apalagi sudah banyak instansi baik pusat dan daerah yang mengajukan usulan formasi CPNS 2014," kata Deputi SDM Aparatur KemenPAN-RB Setiawan Wangsaatmaja, Senin (2/6).

Jadwal Tes CPNS 2014 dilaksanakan Juli setelah Pilpres, dinilai tepat oleh pemerintah. Sebab peserta tes bisa lebih tenang karena tidak diwarnai dengan hiruk-pikuk pelaksanaan Pilpres.

Kuota CPNS 2014

Sementara itu untuk masalah kuota, sebelumnya diberitakan bahwa CPNS 2014 dibuka dengan Kuota 71.200. Namun menurut Wakil Menteri Kemenpan RB, Eko Prasodjo, pemerintah akan membuka Kuota CPNS 2014 sebanyak 100 ribu yang tersebar di pemerintah pusat maupun Kabupaten dan Kota.

Formasi CPNS 2014 100 ribu tersebut terdiri dari 60 ribu orang untuk mengisi posisi dengan status PNS dan 40 ribu dengan status PPPK. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bukan honorer atau pegawai tidak tetap, tapi pegawai yang dikontrak minimal satu tahun dan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan, kinerja, kompetensi yang dimiliki.

Kumpulan Soal CPNS menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) : Klik Disini
Read More
Penerimaan CPNS DKI Jakarta Khusus Tenaga Dokter Tahun 2014

Penerimaan CPNS DKI Jakarta Khusus Tenaga Dokter Tahun 2014

CPNS Tenaga Dokter DKI Jakarta 2014. Menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil dan Keputusan Gubernur Nomor 999 Tahun 2013 tentang Penetapan Pelayanan Kesehatan Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu Sebagai Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang Tidak Diminati, dengan ini diumumkan formasi khusus tenaga Dokter untuk diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2014.

CPNS Tenaga Dokter DKI Jakarta

Seleksi Penerimaan CPNS Pemerintah DKI Jakarta Tahun 2014

Formasi CPNS Tenaga Dokter DKI Jakarta yang dibutuhkan adalah sebanyak 39 orang, terdiri dari :
  1. Dokter Umum
  2. Dokter Gigi
  3. Dokter Spesialis Anak
  4. Dokter Spesialis SPOG / Kandungan
  5. Dokter Spesialis Penyakit dalam
  6. Dokter Spesialis Bedah
  7. Dokter Spesialis Kedokteran Kelautan
  8. Dokter Spesialis Anesthesia

Persyaratan CPNS Tenaga Dokter DKI Jakarta
  • Dokter yang telah selsesai atau sedang melakukan tugas sebagai PTT pada fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah
  • Pelamar Tidak sebagai CPNS/PNS, TNI/Polri
  • Pelamar Tidak seorang anggota atau pengurus parpol
  • Pelamar Memenuhi pendidikan dan kualifikasi pendidikan sesuai yang diminta
  • Pelamar Memiliki tugas dalam fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah provinsi DKI Jakarta dan sampai saat ini melaksanakan tugas secara nyata san sah
  • Pelamar Khusus untuk jabatan Dokter Umum dan Dokter Gigi, mempunyai masa kerja di fasilitas pelayanan kesehatan Pemerintah Pravinsi DKI Jakarta minimal 6 tahun per 1 Januari 2014 dan saat ini masih bekerja
  • Pelamar dengan Umur dibawah 26 tahun 1 januari 2014
  • Penempatan di Puskesmas Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan, Puskesmas Kecamatan Kepulauan Seribu Utara, RSUD Kepulauan Seribu, Puskesmas Kelurahan Pulau Pari di P. Lancano, Puskesmas Kelurahan Pulau Untuno Jawa, Puskesmas Kelurahan Pulau Harapan, Puskesmas Kelurahan Pulau Panggang, Pos Kesehatan Pulau Pari, Pos Kesehatan Pulau Pavuno, Pos Kesehatan Pulau Sabira, Pos Kesehatan Pulau Kelapa Dua

Pengiriman Lamaran CPNS Tenaga Dokter DKI Jakarta

Surat lamaran, Fotocopy Ijazah dan profesi, Fotocopy KTP, dan berkas persyaratan lainnya dikirimkan kepada :

Panitia Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta Blok G Lantai 21
Jalan Medan Merdeka Selatan Nomor 8-9, Kota Administrasi Jakarta Pusat

Catatan :
  • Batas pendaftaran CPNS DKI Jakarta Khusus Tenaga Dokter sampai tanggal 2 Juni 2014
  • Pengumuman selengkapnya : Klik Disini
  • Lampiran : Klik Disini
  • Pelajari Prediksi Soal-soal CPNS 2014 : Klik Disini
Read More
Info Job Fair CPNS 2014

Info Job Fair CPNS 2014

Job Fair CPNS 2014. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) dalam waktu dekat ini akan menyelenggarakan acara Job Fair Penerimaan CPNS 2014. Acara tersebut terbuka bagi masyarakat yang ingin mendaftar dan mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2014. Pemerintah menyediakan 100 ribu kursi PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di seluruh Indonesia.

Job Fair CPNS 2014

Wakil Menteri Kemenpan RB, Eko Prasodjo mengungkapkan, pihaknya akan menggelar Job Fair CPNS 2014 di Hotel Sahid, Jakarta pada 16 Juni-17 Juni 2014. Acara tersebut akan digabung dengan Pameran Inovasi Pelayanan Publik.

“Kementerian/Lembaga (K/L) akan memamerkan posisi dan jabatan yang lowong dan bisa diisi oleh PNS baru. Jadi K/L dan pemerintah daerah (pemda) harus berlomba-lomba menarik CPNS untuk melamar ke instansi yang bersangkutan,” kata dia saat ditemui di kantornya, Jakarta, Jumat (2/5/2014). Eko mengatakan, pemerintah akan membuka formasi PNS sebanyak 100 ribu yang tersebar di pemerintah pusat maupun Kabupaten dan Kota.

“Jadi 100 ribu formasi itu terdiri dari 60 ribu orang untuk mengisi posisi dengan status PNS dan 40 ribu dengan status PPPK. PPPK bukan honorer atau pegawai tidak tetap, tapi pegawai yang dikontrak minimal satu tahun dan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan, kinerja, kompetensi yang dimiliki,” tambahnya.

Lebih jauh dia menjelaskan, pihaknya telah mengumumkan persetujuan formasinya pada April sehingga setiap Kabupaten/Kota dan K/L harus menggunakan elektronik formasi (e-formasi). Hal ini memudahkan pemda dan K/L agar tak perlu lagi mengirimkan berkas-berkas pelamar ke KemenPAN-RB.

“Setiap tahun kami kebebanan berkas-berkas yang menumpuk. Jadi dengan e-formasi ini bisa pakai rumus-rumus yang bikin pemda dan pempus sama-sama enak. Kami juga bisa tahu hal-hal yang nggak rasional dengan sistem ini, misalnya jumlah penduduk sekian tapi jumlah pegawai yang dibutuhkan sekian, dan lainnya,” terang Eko.

Jika e-formasi telah rampung pada Mei ini, lanjutnya, tahap selanjutnya adalah seleksi CPNS menggunakan sistem CAT, supaya tak perlu lagi menyewa gedung olahraga atau tempat lainnya.

“Tahun ini kami agak ketat karena K/L dan pemda yang tidak lakukan tes pakai CAT, tidak akan kami beri formasi. Dengan sistem ini, tes bisa berlangsung sampai Oktober, jadi ujiannya dilakukan setiap hari mulai dari akhir Juni hingga Oktober ini,” paparnya.

Eko menyebut, penggunaan sistem CAT dapat dilakukan di 12 kantor regional Badan Kepegawaian Nasional (BKN), sekitar 2.400 titik lokasi kantor Kemendikbud yang memiliki laboratorium untuk menguji profesi guru.

Prediksi Soal-soal CPNS Tahun 2014 : Klik Disini
Read More
Waktu Pemberkasan NIP CPNS Honorer K2 Akan Diperpanjang

Waktu Pemberkasan NIP CPNS Honorer K2 Akan Diperpanjang

Kemungkinan waktu pemberkasan NIP CPNS honorer K2 akan diperpanjang, karena sampai saat ini belum ada satupun usulan pemberkasan NIP CPNS honorer K2 dari instansi daerah dan pusat yang masuk ke kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Pemberkasan NIP untuk para CPNS dari kelompok tenaga honorer kategori II ini sebelumnya sempat ditutup sementara karena adanya Pemilu Legislatif (Pileg) awal April lalu. Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) menyebutkan pemberkasan NIP langsung dibuka setelah pemilu rampung.

Kepala Biro Hukum dan Komunikasi Informasi Publik Kemen PAN-RB (Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi) Herman Suryatman, membenarkan sampai saat selesai Pileg belum ada satupun usulan pemberkasan NIP CPNS dari kelompok tenaga honorer K2 yang masuk ke kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Menurut Herman, informasi terakhir dari dari BKN menyebutkan bahwa sampai saat ini instansi daerah dan pusat yang kebagian jatah CPNS masih fokus melaksanakan verifikasi data Syarat Pemberkasan NIP CPNS Hononer K2 yang lulus tes CPNS.

Pemberkasan NIP CPNS K2

Keterlambatan pengajuan usulan pemberkasan NIP CPNS hononer K2 dari instansi daerah dan pusat ke BKN, kemungkinan besar disebabkan oleh adanya surat edaran yang dikeluarkan BKN sebelumnya, yang isinya menyatakan bahwa data CPNS yang diajukan NIP-nya tidak boleh palsu. PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) dalam menyerahkan berkas hasil verifikasi honorer K2 yang lulus menjadi CPNS harus membuat surat pernyataan bertanggungjawab mutlak.

Jika kedapatan ada CPNS dari tenaga honorer siluman, kepala instansi bisa dijatuhi sanksi pidana. Sehingga diduga kuat keberadaan surat ini semakin membuat pimpinan daerah takut melayangkan usulan pemberkasan NIP.

Upaya BKN dalam memperketat usulan pemberkasan NIP ini murni dilakukan untuk menjaring calon abdi negara yang memenuhi syarat. Supaya penerimaan CPNS dari formasi tenaga honorer kategori II ini akuntabel sehingga hasilnya bisa optimal.

Dengan adanya kebijakan BKN tersebut mengakibatkan waktu pemberkasan NIP CPNS honorer K2 yang seharusnya ditutup akhir April ini kemungkinan besar akan diperpanjang. Karena itu, bagi tenaga honorer K2 yang sudah menyerahkan syarat-syarat pemberkasan NIP CPNS, diharap bersabar menunggu hasil keputusan atau diterbitkannya Nomor Induk Pegawai (NIP).

Sumber : jpnn
Read More
Syarat Pemberkasan NIP CPNS Honorer K2 Yang Harus Disiapkan

Syarat Pemberkasan NIP CPNS Honorer K2 Yang Harus Disiapkan

Berkas syarat pemberkasan NIP CPNS honorer K2 yang harus dipenuhi dan dipersiapkan oleh honorer K2 yang telah dinyatakan lulus pada Pengumuman Daftar Kelulusan CPNS Honorer K2 ini, harus sudah diterima secara lengkap di Badan Kepegawaian Negara (BKN)/Kanreg BKN paling lambat pada 30 April 2014. Sebagaimana disampaikan oleh pihak BKN tentang usul penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) PNS dari jalur tenaga honorer K2.

Berkas Syarat Pemberkasan NIP CPNS Honorer K2

Persyaratan pemberkasan NIP CPNS honorer K2 yang harus dilengkapi dan dipenuhi ini sesuai dan mengacu pada Keputusan Kepala BKN Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil, Peraturan Kepala BKN Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan CPNS dan Surat Kepala BKN Nomor K.26-30 V.23-4 99 tanggal 27 Februari 2014 tentang Penetapan NIP Dari Tenaga Honorer K-II Formasi TA 2013 dan 2014.

“Apabila salah satu syarat saja tidak dipenuhi, maka BKN tidak akan menetapkan Nomor Identitas Pegawai (NIP)-nya, sehingga yang bersangkutan tidak dapat diangkat sebagai CPNS,” kata Kepala BKN Eko Sutrisno. Berikut ini berkas-berkas syarat penetapan NIP CPNS Honorer K2 yang harus dipenuhi.

Kelengkapan Berkas Usul Penetapan NIP CPNS Honorer K2

  • Surat lamaran yang ditulis tangan menggunakan huruf kapital dan ditandatangani sendiri dengan tinta hitam, ditujukan kepada PPK (Bupati/Walikota). Asli dan foto copy dengan tanda tangan asli. (rangkap 4 tidak bermaterai);
  • Foto copy Kartu Peserta Ujian CPNS 2013 Formasi Tenaga Honorer Kategori II. (rangkap 2);
  • Foto copy Ijazah/STTB dan Transkrip Nilai serta Ijazah Akta (bagi yang memiliki) yang telah dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang sesuai dengan kualifikasi pendidikan dan tugas yang ditetapkan. Ijazah/STTB yang dilampirkan berdasarkan Ijazah/STTB yang sesuai dengan data hasil verifikasi dan validasi, kecuali untuk jabatan guru. (rangkap 2 dengan memperlihatkan dokumen asli);
  • Pas photo terbaru berwarna ukuran 3 x 4 cm sebanyak 7 (tujuh) lembar, dengan menuliskan nama dan tanggal lahir dibalik pas photo tersebut;
  • Foto copy keputusan/bukti pengangkatan pertama sampai dengan terakhir sebagai tenaga honorer yang disahkan oleh pejabat yang berwenang paling rendah pejabat struktural eselon II (Kepala Dinas/Badan/Asisten). (rangkap 2 dengan memperlihatkan dokumen asli);
  • Daftar riwayat hidup yang ditulis tangan sendiri menggunakan huruf kapital/balok dan tinta hitam, serta telah ditempel pas photo berwarna ukuran 3 x 4 cm, sesuai dengan Anak Lampiran I-c yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 11 Tahun 2002 yang formulir isiannya disediakan oleh pejabat yang secara fungsional bertanggung jawab di bidang kepegawaian. Dalam kolom riwayat pekerjaan agar diisi pengalaman pekerjaan yang dimiliki termasuk pengalaman kerja sebagai tenaga honorer. Asli dan foto copy dengan tanda tangan asli;
  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dikeluarkan oleh pihak yang berwajib/POLRI. Asli dan foto copy dilegalisir;
  • Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari Dokter Pemerintah (cacat fisik tidak berarti tidak sehat jasmani). Asli dan foto copy dilegalisir;
  • Surat keterangan tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya dari unit pelayanan kesehatan pemerintah. Asli dan foto copy dilegalisir;
  • Surat pernyataan bermaterai sesuai dengan Anak Lampiran I-d Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 11 Tahun 2002 yang formulir isiannya disediakan oleh pejabat yang secara fungsional bertanggung jawab di bidang kepegawaian, berisi tentang :
  1. tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena melakukan suatu tindakan pidana kejahatan;
  2. tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Calon Pengawai Negeri/Pegawai Negeri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai BUMN/BUMD dan pegawai swasta;
  3. tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri/Pegawai Negeri;
  4. bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Pemerintah; dan
  5. tidak menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. (rangkap 2);
  • Surat pernyataan yang dibuat oleh atasan langsung serta disahkan kebenarannya oleh PPK atau pejabat lain yang ditunjuk paling rendah pejabat eselon II, yang menyatakan bahwa yang bersangkutan : 1) sejak diangkat sebagai tenaga honorer sampai dengan saat ini melaksanakan tugas secara nyata dan sah secara terus menerus, 2) selama menjadi tenaga honorer memiliki disiplin dan dedikasi yang baik serta integritas yang tinggi. Surat pernyataan tersebut dibuat menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Anak Lampiran I-k yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 09 Tahun 2012. (rangkap 2);
  • Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Pejabat Pembina Kepegawaian bermaterai, yang dibuat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian. Surat pernyataan tersebut dibuat menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dari Surat Kepala BKN Nomor K.26-30 V.23-4 99. (rangkap 2);
  • Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Tenaga Honorer bermaterai, yang dibuat oleh tenaga honorer yang bersangkutan. Surat pernyataan tersebut dibuat menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran II dari Surat Kepala BKN Nomor K.26-30 V.23-4 99. (rangkap 2);
Berkas Persyaratan Usul Penetapan NIP CPNS Honorer K2 tersebut dibuat menjadi 2 (dua) set berkas. Tiap berkas dimasukkan ke dalam map (dengan mencantumkan Nomor Urut Pengumuman Kelulusan CPNS K2) :
-  Tenaga Guru : map warna hijau;
-  Tenaga Kesehatan : map warna kuning;
-  Tenaga Penyuluh : map warna coklat;
-  Tenaga Teknis/Administrasi : map warna biru.

Demikian Berkas Persyaratan Untuk Usul Penetapan NIP CPNS Tenaga Honorer K2 yang harus dipenuhi dan dilengkapi oleh tenaga honorer yang lulus tes CPNS. Kemungkinan beberapa berkas tersebut di atas ada sedikit perbedaan di setiap masing-masing daerah.
Read More
Pemberkasan NIP CPNS Honorer K2

Pemberkasan NIP CPNS Honorer K2

Persyaratan pemberkasan NIP untuk CPNS tenaga honorer K2 yang telah dinyatakan lulus pada Pengumuman Daftar Kelulusan Honorer K2 harus sudah diterima secara lengkap oleh BKN paling lambat tanggal 30 April 2014.

Pemberkasan NIP CPNS Honorer K2

Menurut Kepala BKN, Eko Sutrisno, dasar hukum pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS tetap harus sesuai aturan atau regulasi kepegawaian yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 98 tahun 2000 yang telah diubah dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2013. Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 56 tahun 2012.

"Tindak lanjut dari pelaksanaan PP tersebut, penetapan NIP PNS dari jalur tenaga honorer K2 juga harus mengacu pada Permen PAN & RB Nomor 24 tahun 2013 tentang Kebijakan Tambahan Alokasi Formasi dan Pengadaan CPNS tahun 2013, dan Perka BKN Nomor 9 tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan CPNS," ujar Eko, seperti dikutip dari website www.setkab.go.id, Minggu, (23/2/2014).

"Apabila salah satu syarat saja tidak dipenuhi, maka BKN tidak akan menetapkan Nomor Identitas Pegawai (NIP)-nya, sehingga yang bersangkutan tidak dapat diangkat sebagai CPNS," lanjut Eko.

Menurut Sekretaris KemenPAN-RB, Tasdik Kinanto, honorer K2 yang lulus belum tentu menjadi CPNS dan mendapatkan NIP. “Jika BKN menemukan ada data yang dipalsukan (setelah verifikasi pemda), honorernya langsung dianulir. Sedangkan pejabat pembina kepegawaian dan pejabat terkait yang menandatangani hasil verifikasi data tersebut akan diseret ke polisi karena melakukan tindakan pemalsuan,” ujarnya.

Berikut ini data honorer K2 yang harus dilampirkan dalam pemberkasan NIP, sebagaimana dikutip dari website www.aktualpost.com.

  1. SK Pengangkatan yang ditandatangani pejabat berwenang;
  2. Berusia maksimal 46 tahun dan minimal 19 tahun per 1 Januari 2006;
  3. Memiliki masa kerja sebagai honorer paling sedikit 1 tahun per 31 Desember 2005, dan masih bekerja hingga pengangkatan CPNS;
  4. Penghasilannya dibiayai dari Non-APBN/APBD; 
  5. Bekerja pada instansi pemerintah;
  6. Dinyatakan lulus TKD dan TKB; 
  7. Syarat lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

Bagi tenaga honorer K2 yang dinyatakan lulus dan akan menghadapi Pemberkasan NIP CPNS Honorer K2 sebaiknya memperhatikan hal di atas serta menyiapkan persyaratan lain yang diperlukan.
Read More
Honorer K2 Gagal CPNS Tidak Di-PHK

Honorer K2 Gagal CPNS Tidak Di-PHK

Honorer K2 Gagal CPNS Tidak Akan Di-PHK. Setelah Pengumuman Kelulusan CPNS Honorer K2 diterbitkan oleh KemenPAN-RB, sekitar 150 ribu tenaga honorer kategori 2 (K2) bisa tersenyum lega karena berhasil lulus menjadi CPNS. Sebaliknya, 450 ribuan tenaga honorer K2 lainnya kini sedang berharap-harap cemas. Mereka terancam PHK (pemutusan hubungan kerja).

Alasannya, setelah UU ASN (Aparatur Sipil Negara) resmi diundangkan menjadi UU Nomor 5 Tahun 2014 pada tanggal 15 Januari 2014 lalu, tidak lagi dikenal istilah tenaga honorer. Sebaliknya, dalam sistem kepegawaian negara, yang dikenal hanya sebutan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Dengan kondisi itu, hampir pasti semua instansi tidak akan mempertahankan tenaga honorer K2 yang tidak diangkat menjadi CPNS. Sebab, sudah tidak ada lagi landasan hukum untuk mengalirkan anggaran di APBN/APBD untuk menggaji mereka.

Deputi Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Setiawan Wangsaatmaja membenarkannya. Menurutnya, setelah UU ASN terbit maka istilah tenaga honorer tidak dikenal.

Honorer K2 Gagal CPNS Tidak Di-PHK

Namun demikian, honorer kategori dua (K2) yang gagal CPNS tidak perlu bersedih hati. Sebab, pemerintah pusat sudah memberikan solusi bagi daerah dalam menuntaskan masalah honorer. Yakni, bagi daerah yang kemampuan anggarannya besar, bisa meneruskan mempekerjakan honorer K2 sembari menunggu terbitnya PP tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Hanya saja, pemda wajib menambah jumlah honorarium yang diterima honorernya.

"Honorer K2 yang gagal bisa kok lanjut kerja lagi. Sesuai arahan Pak Menteri, bagi daerah yang kemampuan anggarannya besar, tidak masalah mempekerjakan honorer K2-nya. Jadi tidak perlu di-PHK," kata Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara sdan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) Setiawan Wangsaatmaja.

Kebijakan MenPANRB yang memberikan keringanan kepada pemda tersebut, lanjut Setiawan, karena banyak bupati/walikota mengeluhkan kekhawatiran akan nasib honorer yang gagal CPNS. Dari pembahasan tersebut, para kepala daerah mengaku masih mampu untuk membayar gaji honorer.

"Karena daerah mengaku mampu membayar, kita persilakan saja. Namun atas permintaan Pak Menteri honorariumnya harus ditambah agar para honorer diperlakukan lebih manusiawi lagi," terangnya. Lantas bagaimana dengan daerah yang kemampuan anggarannya sedikit? Mantan pejabat di Jawa Barat ini mengatakan, diserahkan kepada daerah sendiri.

"Kan mereka yang angkat, jadi mereka juga yang harus menyelesaikan. Yang jelas dengan adanya UU Aparatur Sipil Negara (ASN), tidak ada lagi honorer. Kalau yang daerahnya masih mampu bayar kan sudah diberi kelonggaran untuk terus mempekerjakan honorer K2-nya sembari menunggu PP PPPK-nya terbit," pungkasnya.

Sumber : jpnn.com
Read More
Daftar Lulus Honorer K2 Kabupaten Tasikmalaya

Daftar Lulus Honorer K2 Kabupaten Tasikmalaya

Daftar Lulus CPNS Honorer K2 Kabupaten Tasikmalaya. Secara bertahap mulai Senin kemarin Pengumuman Kelulusan CPNS Honorer K2 sudah diumumkan melalui empat website resmi, yaitu website KemenPAN-RB, BKN, LIPUTAN6 dan JPNN.

Seiring dengan pengumuman CPNS K2 seluruh Indonesia, Pengumuman Daftar Lulus CPNS Honorer K2 Kabupaten Tasikmalaya juga telah diumumkan pada hari ini, Selasa 11 Februari 2014. Peserta CPNS Honorer K2 Kabupaten Tasikmalaya yang dinyatakan lulus sebanyak 535 orang.

Daftar Lulus Honorer K2 Kabupaten Tasikmalaya

Untuk melihat Daftar Lulus CPNS Honorer K2 Kabupaten Tasikmalaya selengkapnya, silahkan KLIK DISINI. (Daftar Lulus tersebut bersumber dari website KemenPAN-RB).

Seperti yang telah disampaikan KemenPAN-RB, bahwa peserta CPNS Honorer K2 yang dinyatakan LULUS adalah yang namanya tercantum didalam daftar lulus. Adapun yang namanya tidak tercantum, berarti TIDAK LULUS. Pengumuman hasil CPNS dari golongan honorer ini bersifat final. Peserta yang namanya lulus atau tercantum artinya langsung lolos sebagai PNS.

Demikian Daftar Lulus CPNS Honorer K2 Kabupaten Tasikmalaya, semoga Anda termasuk didalamnya.
Read More
Inilah Daftar Kelulusan Honorer K2

Inilah Daftar Kelulusan Honorer K2

Pengumuman Daftar Kelulusan CPNS Honorer K2 sudah dirilis oleh pemerintah dan dapat dilihat pada hari ini 10 Februari 2014. Daftar hasil seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) jalur Honorer Kategori Dua (K2) ini bisa diakses di website KemenPAN-RB, website BKN, website LIPUTAN6 dan website JPNN.

Untuk melihat pengumuman tersebut, silahkan KLIK DISINI atau DISINI atau DISINI ataupun DISINI. Namun daftar kelulusan hasil seleksi CPNS Honorer K2 ini hanya baru sebagian saja baik dari instansi pusat maupun daerah. Untuk instansi pusat dan instansi daerah yang lainnya akan diumumkan secara bertahap dan akan terus di-update setiap harinya pada Pengumuman Hasil Tes CPNS K2 ini.

Daftar Kelulusan Honorer K2

"Pengumumannya bertahap dan setiap harinya akan ada data baru yang diupload. Untuk Senin masih untuk instansi dengan honorer sedikit karena lebih mudah dilakukan pemeriksaan dan diclearkan," kata Karo Hukum dan Komunikasi Informasi Publik (KIP) KemenPAN-RB Herman Suryatman kepada JPNN.com, Minggu (9/2) malam.

Selain itu, dalam pengumuman Honorer K2 tersebut hanya nama dan nomor peserta yang lulus saja yang dicantumkan. Sementara yang tidak tercantum berarti tidak lulus. Semoga nama Anda tercantum pada pengumuman tersebut.
Read More
Kelulusan CPNS K2 Diumumkan Bertahap Mulai 8 Februari

Kelulusan CPNS K2 Diumumkan Bertahap Mulai 8 Februari

Pengumuman Kelulusan CPNS Honorer K2 akhirnya akan dilakukan secara bertahap mulai 8 Februari 2014. Hal ini disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Azwar Abubakar setelah menghadap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk konsultasi tentang pengumuman hasil seleksi CPNS dari jalur honorer kategori 2 (K2).

"Sudah sampaikan pada Pak Presiden. Pak Presiden sudah izinkan, sebagian kita lepaskan (umumkan), mungkin besok kita lepaskan," ujar Menpan dalam jumpa pers di kantor Presiden, kompleks Istana Negara, Jakarta, Jumat, (7/2).

Pengumuman Kelulusan CPNS Honorer K2 Bertahap

Keputusan Pengumuman CPNS K2 dilakukan secara bertahap ini dikeluarkan setelah beberapa kali mengalami penundaan, yaitu pada tanggal 24 Desember, selanjutnya akhir Januari dan terakhir pada tanggal 5 Februari kemarin.

Alasan Pengumuman Hasil Tes CPNS K2 Dilakukan Bertahap

Sebagaimana telah disampaikan sebelumnya oleh MenPAN-RB, bahwa mundurnya Pengumuman CPNS Honorer K2 karena kendala teknis semata. Masih menurut Azwar Abubakar, untuk beberapa wilayah perlu ada perundingan khusus pemerintah karena tidak semua honorer memenuhi kriteria seperti yang ditetapkan pemerintah. Termasuk di antaranya para guru di wilayah pedalaman.

Ia memastikan hasil seluruh kelulusan tes kemampuan dasar (TKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dari jalur tenaga honorer kategori II (K2) akan diumumkan secepatnya. "Kalau bisa minggu ini diselesaikan semua. Sebagian kita bicarakan dengan Presiden. Kita rapikan. Sekali kita keluarkan jangan sampai ada masalah," tandasnya.

Sedangkan untuk waktu Pengumuman Kelulusan CPNS Honorer K2 tahap selanjutnya belum ditentukan kepastiannya. "Kita umumkan. Sebagian lagi kita rapikan dulu. Bertahap saja," tandas MenPAN-RB.

NB:
Bersumber dari berita di website JPNN hari ini, bahwa Pengumuman Kelulusan CPNS Honorer K2 diundurkan lagi sampai hari Senin, 10 Februari 2014.
Read More