Alergi Diakibatkan Ciuman

Alergi Diakibatkan Ciuman

Alergi Akibat Ciuman
Menjaga kesehatan merupakan hal terpenting dalam hidup kita, karena dengan badan yang sehat kita dapat beraktifitas dengan baik.

Banyak hal yang bisa mengganggu kesehatan, baik yang kita ketahui maupun yang tidak diketahui dapat mengganggu kesehatan. Diantara hal yang bisa mengganggu kesehatan yang jarang diketahui adalah berciuman, baik berciuman dengan istri atau suami sendiri apalagi dengan orang yang bukan pasangan sah kita.

Ciuman yang dilakukan oleh pasangan mengakibatkan terjadinya pertukaran cairan. Hal ini bisa menimbulkan alergi, khususnya pada orang yang tidak memiliki antibodi terhadap alergen tertentu.

Seperti yang dikutip oleh MedIndia, seorang ahli alergi, Dr Sami Bahna menyatakan bahwa ‘pada beberapa pasangan, air liur yang dimilikinya kadang masih mengandung alergen, meskipun sudah menyikat gigi atau menunggu beberapa jam setelah makan’.

“Reaksi alergi yang terjadi setelah ciuman memang jarang terjadi, biasanya disebabkan oleh ketidaktahuan dari pasangan. Gejala yang muncul termasuk pembengkakan bibir dan tenggorokan, muncul ruam, gatal-gatal serta mengi”, tutur Dr Sami Bahna.

Rekomendasi para ahli menyatakan setiap pasangan harus saling terbuka, dan bagi pasangan yang tidak memiliki alergi sebaiknya menyikat gigi, membersihkan mulut dan menghindari dari makanan yang dapat memicu alergi selama kurang lebih 16-24 jam sebelum melakukan ciuman. Meskipun pada beberapa kasus langkah ini kadang-kadang tidak membantu, namun yang terpenting yaitu segerlah berkonsultasi ke dokter atau ahli alergi lainnya.

Maka dari itu hati-hati kalau mau berciuman.

Sumber : berbagai media


Read More
SBY dinilai TIDAK SENSITIF

SBY dinilai TIDAK SENSITIF

SBY TIDAK SENSITIF
Pernyataan SBY dalam Rapat Pimpinan (Rapim) TNI-Polri 2012, Jumat lalu, menuai berbagai kritikan. Pernyataannya soal “sedikit-sedikit pelanggaran HAM berat”, dinilai sangat tidak sensitif terhadap korban pelanggaran HAM berat.

Hal ini disinggung oleh Ketua Ikatan Keluarga Orang Hilang (IKOHI), Mugiyanto pada detikcom, Minggu (22/01/12). Menurut Mugiyanto Pernyataan itu sangat tidak sesisitif dan tidak berempati terhadap keluarga korban penculikan, padahal SBY sebagai presiden punya tanggung jawab konstitusional menyelesaikan itu.

Menurut IKOHI SBY seharus bertanggungjawab terhadap kasus orang hilang dan segera menyelesaikannya, daripada memberi pernyataan “sedikit-sedikit pelanggaran HAM berat”, terlebih DPR pun telah memberikan rekomendasi kepadanya untuk membentuk Pengadilan HAM Adhock.

Dalam salah satu butir rekomendasi dari DPR disebutkan bahwa Negara wajib memberi kompensasi keluarga orang hilang dan segera meratifikasi Konvensi Anti-Penghilangan Paksa.

Dalam Rapim tersebut SBY menjelaskan, dalam hukum nasional dan internasional, yang dinamakan pelanggaran HAM berat di seluruh dunia adalah genocide dan crimes against humanity. Dua pelanggaran HAM itu ada aturan, ketentuan dan kriterianya masing-masing.

Namun meskipun yang terjadi di negara ini jauh dari apa yang disebut pelanggaran HAM berat, aparat hendaknya tetap mencegah terjadinya pelanggaran hukum dan HAM dalam melaksanakan tugas, jelas SBY.


Read More
Spurs Ancam City !

Spurs Ancam City !

Info Olahraga Spurs Ancam CityPertempuran EPL semakin panas dan ketat menjelang digelarnya pertandingan-pertandingan di pekan ke-22. Sekarang ini Manchester City sedang nangkring di puncak klasemen dengan 51 poin disusul Manchester United  48 poin, dan Tottenham Hotspur ditempat ketiga dengan 46 poin.

Keunggulan City sekarang ini dianggap belum apa-apa, masih bisa disusul. Hal ini disampaikan pelatih Spurs, Harry Redknapp. Menurut Redknapp bisa dilihat pada masa lalu dimana banyak tim-tim yang unggul jauh bahkan mencapai 12 poin bisa disusul dalam beberapa pekan saja.

Begitupun dengan City yang hanya unggul 5 poin dari Spurs, bisa dengan mudah di-overtake. Redknapp memberi peringatan pada City agar tidak jumawa, karena Spurs akan bisa dengan mudah melibasnya di matchday ke-22, besok lusa.

Redknapp mengacam City dengan sederetan pemain Spurs yang mampu menyerang secara mematikan diantaranya, Lika Modric, Scoot Parker, Rafa van der Vaart, Aaron Lennon, Gareth Bale, Jermain Defoe dan juga pemain fantastis mereka Kyle Walker dan Benoit Assou-Ekotto.

Berhati-hatilah City !!!


Read More
Info Seleksi Penerimaan Anggota Polisi Tahun 2012

Info Seleksi Penerimaan Anggota Polisi Tahun 2012

Setelah TNI AL dan TNI AD sekarang bagian Kepolisian membuka pendaftaran...
PENERIMAAN BRIGADIR POLISI T.A. 2012
PENDAFTARAN DIMULAI TANGGAL 21 S/D 28 JAN 2012.
PEMBUKAAN PENDIDIKAN TANGGAL 7 MARET 2012.




PERSYARATAN UMUM

  1. Warga Negara Indonesia.
  2. Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  3. Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945.
  4. Sehat Jasmani dan Rohani ( Surat Keterangan dari Institusi Kesehatan ).
  5. Tidak pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan (Surat Keterangan / SKCK dari Polres setempat).
  6. Berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela.
  7. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan bersedia ditugaskan pada semua bidang tugas Pokok Kepolisian.

PERSYARATAN LAIN

  • Berijazah serendah – rendahnya SMU Sederajat ( tidak termasuk SMK Busana / Boga / Kecantikan / Perhotelan / Guru TK / SMK yang tidak ada kompetensinya dengan Tugas Pokok Polri atau SMK yang dikelola oleh Departemen ) , dengan ketentuan bagi lulusan :
         1. SMU / Madrasah Aliyah menggunakan Surat Tanda kelulusan dengan Kriteria “Lulus”.          
         2. SLTA lainnya yang Sederajat / Program Kesetaraan Paket C / SMK ( Termasuk lulusan Luar
             Negeri ) menggunakan Transkip Nilai dengan rata-rata baik atau dengan kriteria ”lulus” yang telah
             diakreditasi oleh Instansi Diknas Tingkat Propinsi.
        3. Lulusan D-III / D-IV / S1, sesuai kompetensi dengan Tugas Pokok Polri, diutamakan Program
            Studi Hukum yang telah terakreditasi.
  • Umur pada saat pembukaan pendidikan Brigadir Polisi TA. 2012 maksimal bagi lulusan :
        1. SMU / sederajat : 21 Tahun.
        2. D-III : 24 Tahun.
        3. D-IV/S1 : 25 Tahun.
  • Tinggi badan minimal (dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku) :
        1. Pria : 163 Cm
        2. Wanita : 160 Cm
  • Belum pernah nikah dan sanggup tidak nikah selama dalam pendidikan pembentukan Brigadir Polisi dan ditambah 2 (dua) tahun setelah lulus dan dilantik dengan menggunakan atribut pangkat Bripda.
  • Bersedia menjalani Ikatan Dinas Pertama selama 10 tahun terhitung mulai saat diangkat menjadi Brigadir Polisi.
  • Memperoleh persetujuan dari orang tua/wali bagi yang belum berusia 21 tahun.
  • Tidak terikat perjanjian Ikatan Dinas dengan suatu instansi lain.
  • Telah berdomisili di wilayah Polda tempat pendaftaran minimal 1 ( Satu ) tahun, yang dibuktikan dengan KTP setempat dan KK atau Ijazah / STTB / Rapor.
  • Mengikuti dan lulus pemeriksaan / pengujian dengan “Sistem Gugur“ yang meliputi materi dan urutan kegiatan sebagai berikut :
  • Pemeriksaan Administrasi Awal.
  • Pemeriksaan Kesehatan Tahap I.
  • Pemeriksaan Psikologi.
  • Pengujian Akademis, yang meliputi :
          a) Pengetahuan Umum ( materinya merupakan soal Undang-Undang Kepolisian Muatan Lokal dan
              MIPA seperti Teori / Perhitungan Fisika, Kimia dam Matematika ).
          b) Bahasa Indonesia.
          c) Bahasa Inggris
  • Pemeriksaan Kesehatan Tahap II.
  • Pengujian Kemampuan Jasmani.
  • Pemeriksaan Administrasi Akhir.
  • Rapat Penentuan Akhir.

Untuk selengkapnya bisa dilihat disini

Sumber : http://f1d3ly4.wordpress.com


Read More
Info Lowongan Calon Anggota Komnas HAM 2012 – 2017

Info Lowongan Calon Anggota Komnas HAM 2012 – 2017

Yang ingin menjadi pembela HAM di Indonesia, nih ada lowongan kerja...

KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA MENGUNDANG WARGA NEGARA INDONESIA UNTUK MENJADI ANGGOTA KOMNAS HAM PERIODE 2012 – 2017

DENGAN PERSYARATAN SEBAGAI BERIKUT:
  1. Warga Negara Indonesia dengan usia minimal 35 tahun.
  2. Berpendidikan sekurang-kurangnya Sarjana Strata 1.
  3. Berpengalaman sebagai hakim,jaksa, polisi,pengacara, atau pengemban profesi hukum lainnya, tokoh agama, tokoh masyarakat,aktivis organisasi non-pemerintah, akademisi perguruan tinggi, jurnalis, dan pembela hak asasi manusia.
  4. Berdedikasi dan mempunyai integritas tinggi, profesional, menghayati cita-cita negara hukum yang berintikan keadilan dan penghormatan pada hak asasi manusia.
  5. Tidak pernah melakukan perbuatan tercela dalam masalah hak asasi manusia, dan tidak pernah terlibat tindak pidana korupsi.
  6. Berpengetahuan dan berpengalaman memajukan dan melindungi orang atau kelompok yang dilanggar hak asasi manusianya.
  7. Apabila terpilih menjadi Anggota Komnas HAM, bersedia untuk tidak merangkap menjadi pejabat negara atau penyelenggara negara menurut peraturan perundang-undangan, direksi dan karyawan perusahaan, direksi dan karyawan badan usaha milik negara /daerah, pegawai negeri, pengurus partai politik, pengurus organisasi non-pemerintah yang bergerak di bidang HAM atau profesi lainnya seperti dokter, akuntan, advokat, notaris, dan pejabat pembuat akta tanah atau jabatan lain yang menyita waktu.

Para calon Anggota Komnas HAM wajib menyerahkan :

  1. Profil singkat berupa daftar riwayat hidup tentang pengalaman yang berkaitan dengan kegiatan HAM, baik sebagai individu ataupun melalui lembaga tertentu ( formulir dapat diunduh ( disini ) atau diminta di Sekretariat Pansel )
  2. Rekomendasi dari 2 (dua) organisasi atau tokoh masyarakat yang kompeten di bidang hak asasi manusia.
  3. Pas foto terbaru ukuran 4 X 6 sebanyak 4 (empat) lembar.
  4. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk sebanyak 4 (empat) lembar.
  5. Fotokopi Ijazah terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang sebanyak 4 (empat) lembar

SELURUH BERKAS HARUS SUDAH DITERIMA PANITIA SELEKSI CALON ANGGOTA KOMNAS HAM SELAMBAT-LAMBATNYA TANGGAL 31 JANUARI 2012. BERKAS DAPAT DIKIRIMKAN MELALUI EMAIL, POS ATAU DIANTAR SENDIRI.

Kirimkan/antar kepada :
Panitia Seleksi Calon Anggota Komnas HAM
Contact Person : Johana Nunik Widianti
Telepon : 62-21-3925230 Ext 128 / 137
Faksimili : 62-21-39252236
Email : sekretariat_pansel@komnasham.go.id – sekretariat.pansel@gmail.com
Jl. Latuharhary No. 4 B, Menteng, Jakarta Pusat 10310

Seleksi mencakup :

  •     Seleksi administrasi.
  •     Penilaian profil.
  •     Masukan masyarakat tentang calon.
  •     Wawancara
  •     Tes kesehatan (fisik dan jiwa) dan psikotes bagi bakal calon anggota Komnas HAM terseleksi

Ketentuan :

  1. Berkas permohonan sebagai calon anggota Komnas HAM yang sudah dikirim ke Panitia Seleksi tidak akan dikembalikan.
  2. Selama proses seleksi, pendaftar tidak dipungut biaya apapun.
  3. Hanya pendaftar yang memenuhi persyaratan administrasi yang akan dipanggil untuk mengikuti tahapan seleksi berikutnya.
  4. Panitia seleksi tidak melayani surat menyurat dan korespondensi lainnya.
  5. Penentuan calon anggota Komnas HAM oleh Panitia Seleksi dan keputusan panitia seleksi bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.
  6. Pengumuman hasil seleksi administrasi hari Senin,13 Februari 2012 melalui email kepada yang bersangkutan, website Komnas HAM dan di kantor Komnas HAM

Download Formulir :

    Klik Disini
    Ref : www.komnasham.go.id

Sumber : http://f1d3ly4.wordpress.com



Read More