Penerimaan Calon Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Tahun 2014-2019

Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) adalah Dewan yang berfungsi untuk membantu Presiden dalam perumusan kebijakan umum dan sinkronisasi penyelenggaraan Sistem Jaminan Sosial Nasional.

Penerimaan Calon Anggota DJSN

PENGUMUMAN
PENERIMAAN CALON ANGGOTA 
DEWAN JAMINAN SOSIAL NASIONAL 
TAHUN 2014-2019


Berdasarkan Peraturan Presiden No. 46 Tahun 2014 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja, Tata Cara Pengangkatan, Penggantian, dan Pemberhentian Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional dan Keputusan Presiden No. 18 Tahun 2014 tentang Pembentukkan Panitia Seleksi Calon Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional, Panitia Seleksi bertugas untuk menseleksi Calon Anggota DJSN dari unsur tokoh/ahli, organisasi pemberi kerja/organisasi pengusaha dan organisasi pekerja/organisasi buruh.

Persyaratan Calon Anggota DJSN 

  1. Warga Negara Indonesia. 
  2. Bertaqwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa. 
  3. Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter pemerintah. 
  4. Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan surat keterangan kepolisian setempat. 
  5. Berusia sekurang-kurangnya 40 (empat puluh) tahun dan setingi-tingginya 60 (enam puluh) tahun pada saat menjadi anggota. 
  6. Lulusan pendidikan paling rendah jenjang strata satu (S1). 
  7. Memiliki keahlian di bidang jaminan sosial. 
  8. Memiliki kepedulian terhadap bidang jaminan sosial, dan 
  9. Tidak pernah dipidana berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan. 

Ketentuan Pendaftaran Calon Anggota DJSN

  1. Formulir Pendaftaran, Daftar Riwayat Hidup dan Surat Pernyataan Tidak Pernah Dipidana Penjara dapat diunduh di www.djsn.go.id atau www.menkokesra.go.id atau diambil di sekretariat Panitia Seleksi Calon Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional. 
  2. Berkas pendaftaran sebagai Calon Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional yang sudah diterima oleh Panitia Seleksi tidak dapat diminta kembali. 
  3. Hanya pendaftar yang memenuhi kelengkapan dan persyaratan adminsitrasi yang akan dipanggil untuk mengikuti tahapan seleksi berikutnya. 
  4. Pendaftaran tidak dipungut biaya. Panitia Seleksi tidak menanggung akomodasi dan transportasi selama proses seleksi.
  5. Calon Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional diputuskan oleh Panita Seleksi, dan keputusan Panitia Seleksi bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat. 

Berkas Pendaftaran Calon Anggota DJSN

  1. Formulir Pendaftaran Calon Anggota DJSN (ditandatangani di atas materai Rp. 6.000,-). 
  2. Fotocopy KTP yang masih berlaku. 
  3. Fotocopy Ijazah terakhir yang telah dilegalisir sesuai dengan aslinya. 
  4. Daftar Riwayat Hidup. 
  5. 3 Lembar Pas Photo terbaru (3 bulan terakhir) berwarna ukuran 4 x 6 cm. 
  6. Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang masih berlaku (asli). 
  7. Surat keterangan Sehat dari Dokter Pemerintah (asli). 
  8. Surat pernyataan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan, ditandatangani diatas materai Rp.6.000.-.

Pendaftaran dan penerimaan berkas selambat-lambatnya tanggal 19 Juni 2014.

Berkas dikirimkan ke:

Panitia Seleksi Calon Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional 
Sekretariat Panitia Seleksi, Gedung Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan
Rakyat, Lantai 4, Jl. Medan Merdeka Barat No. 3, Jakarta Pusat. Telp. 021
46277459 Email : pansel@djsn.go.id

Demikian informasi mengenai Penerimaan Calon Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional Tahun 2014-2019. Untuk informasi lebih lengkap dan mengunduh form ketentuan pendaftaran Klik Disini.

1 Response to "Penerimaan Calon Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Tahun 2014-2019"

  1. Semoga berjaya calon-calonnya. bekerja di jabatan perdana presiden semestinya hebat.

    ReplyDelete