SBY dinilai TIDAK SENSITIF
Pernyataan SBY dalam Rapat Pimpinan (Rapim) TNI-Polri 2012, Jumat lalu, menuai berbagai kritikan. Pernyataannya soal “sedikit-sedikit pelanggaran HAM berat”, dinilai sangat tidak sensitif terhadap korban pelanggaran HAM berat.
Hal ini disinggung oleh Ketua Ikatan Keluarga Orang Hilang (IKOHI), Mugiyanto pada detikcom, Minggu (22/01/12). Menurut Mugiyanto Pernyataan itu sangat tidak sesisitif dan tidak berempati terhadap keluarga korban penculikan, padahal SBY sebagai presiden punya tanggung jawab konstitusional menyelesaikan itu.
Menurut IKOHI SBY seharus bertanggungjawab terhadap kasus orang hilang dan segera menyelesaikannya, daripada memberi pernyataan “sedikit-sedikit pelanggaran HAM berat”, terlebih DPR pun telah memberikan rekomendasi kepadanya untuk membentuk Pengadilan HAM Adhock.
Dalam salah satu butir rekomendasi dari DPR disebutkan bahwa Negara wajib memberi kompensasi keluarga orang hilang dan segera meratifikasi Konvensi Anti-Penghilangan Paksa.
Dalam Rapim tersebut SBY menjelaskan, dalam hukum nasional dan internasional, yang dinamakan pelanggaran HAM berat di seluruh dunia adalah genocide dan crimes against humanity. Dua pelanggaran HAM itu ada aturan, ketentuan dan kriterianya masing-masing.
Namun meskipun yang terjadi di negara ini jauh dari apa yang disebut pelanggaran HAM berat, aparat hendaknya tetap mencegah terjadinya pelanggaran hukum dan HAM dalam melaksanakan tugas, jelas SBY.
0 Response to "SBY dinilai TIDAK SENSITIF"
Post a Comment