Penerimaan Siswa Ikatan Dinas POLTEKIP dan AIM 2016
Akademi Imigrasi (AIM) merupakan pendidikan kedinasan Diploma III di bidang teknis Keimigrasian dengan program kuliah selama 3 (Uga) tahun, yang akan ditempatkan dalam Jabatan Pemerika Keimigrasian atau Penelaah Keimigrasian.
Sekolah Ikatan Dinas POLTEKIP dan AIM sama-sama berada dibawah naungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI.
Kementerian Hukum dan HAM RI membuka penerimaan siswa ikatan dinas atau calon taruna baru POLTEKIP dan AIM tahun 2016 bagi putra-putri terbaik lulusan SMA sederajat untuk mengikuti seleksi dan dididik menjadi petugas pemasyarakatan yang mampu menjadi pelaksana teknis, pengambilan keputusan, manajer dan peneliti.
Adapun persyaratan dan ketentuan seleksi Siswa Ikatan Dinas POLTEKIP dan AIM adalah sebagai berikut :
Persyaratan Calon Siswa Ikatan Dinas POLTEKIP dan AIM 2016
- Warga Negara Republik Indonesia.
- Pria/Wanita
- Pendidikan SMA sederajat dengan Ijazah minimal rata-rata 7,0 (tujuh koma nol) dan nilai Bahasa Inggris sekurang-kurangnya 7,0 (tujuh koma nol) pada rapor semester akhir. Khusus untuk pelamar yang menyelesaikan pendidikan SMA sederajat di Papua dan Papua Barat nilai Ijazah minimal rata-rata 6,0 (enam koma nol) dan nilai Bahasa Inggris 6,0 (enam koma nol) pada rapor semester akhir.
- Umur pada tanggal 01 Maret 2016 serendah-rendahnya 17 tahun dan tidak lebih dari 22 tahun (dibuktikan dengan akte kelahiran/surat keterangan lahir).
- Tinggi badan minimal pria 165 cm, wanita minimal 158 cm, berat badan seimbang (ideal) berdasarkan hasil pengukuran yang dilaksanakan pada saat verifikasi dokumen asli.
- Berbadan sehat tidak cacat fisik dan mental, tidak memakai kacamata dan softlens, tidak tuli, dan tidak buta warna dibuktikan dengan Surat Keterangan Dokter RS Pemerintah.
- Bagi pria tidak bertato/bekas tato dan tidak ditindik/bekas tindik telinganya atau anggota badan lainnya, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat.
- Bagi wanita tidak bertato/bekas tato dan tidak ditindik/bekas tindik anggota badan lainnya selain telinga.
- Bebas HIV/AIDS, bebas narkoba, hepatitis dan paru-paru sehat dibuktikan dengan Surat Keterangan Dokter dan Keterangan Hasil Rontgen dari Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah (dibawa pada saat Tes Kesehatan).
- Belum pernah menikah dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Lurah/Kepala Desa dan sanggup tidak menikah selama pendidikan.
- Bersedia ditempatkan di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan dan Imigrasi di seluruh Wilayah Indonesia dengan menandatangani surat perjanjian ikatan dinas selama 4 tahun (POLTEKIP) dan 3 tahun (AIM).
- Tidak pernah putus studi/drop out (DO) dari Akademi Ilmu Pemasyarakatan dan Akademi Imigrasi dan atau Akademi kedinasan pemerintah lainnya;
- Membuat dan mengisi formulir pernyataan dan melengkapi surat-surat keterangan lainnya setelah dinyatakan diterima sebagai Siswa lkatan Dinas.
- Tidak sedang menjalani ikatan dinas/pekerjaan dengan instansi pemerintah / BUMN / perusahaan lain.
- Bagi peserta yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil Kementerian Hukum dan HAM, selain harus memenuhi persyaratan diatas (angka 1 s.d. 13), juga harus memenuhi syarat :
- Mendapatkan persetujuan untuk mengikuti pendidikan ikatan dinas dengan pangkat/gol. ruang setinggi-tingginya Pengatur Muda Tk.I / (II/b) dibuktikan dengan surat pengantar dari Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II);
- Umur pada tanggal 1 Maret 2016 setinggi-tingginya 25 tahun, yang dibuktikan dengan akte/surat keterangan lahir;
- Tidak dalam proses pemeriksaan atau sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, dibuktikan dengan surat keterangan dari Kepala Satuan Kerja;
- Hanya mendaftar di 1 (satu) program pendidikan yang sesuai dengan formasi asal PNS (PNS dijajaran Pemasyarakatan hanya boleh mendaftar di POLTEKIP dan PNS di jajaran Imigrasi hanya boleh mendaftar di AIM).
Tata Cara Pendaftaran Seleksi Siswa Ikatan Dinas POLTEKIP dan AIM 2016
- Peserta melakukan registrasi secara online melalui http://panseldikdin.menpan.go.id dimulai tanggal 21 Maret s.d. 4 Mei 2016, untuk mendapatkan username dan password, kemudian mencetak tanda bukti pendaftaran I.
- Peserta yang telah memiliki username dan password, melakukan registrasi ulang melalui http://catar.kemenkumham.go.id dan mencetak tanda bukti pendaftaran II.
- Khusus bagi peserta dari PNS Kementerian Hukum dan HAM cukup melakukan registrasi di http://catar.kemenkumham.go.id dengan memasukkan NIP dan mencetak tanda bukti pendaftaran II.
- Berkas lamaran dikirim melalui jasa pengiriman Pos atau jasa pengiriman sejenis paling lambat diterima tanggal 13 Mei 2016 cap pos Pasar Baru Jakarta. Berkas lamaran ditujukan kepada Panitia Seleksi Siswa Ikatan Dinas Kementerian Hukum dan HAM Tahun 2016 dengan alamat Po Box 9999 Jakarta 10000.
- Berkas lamaran dimasukkan dalam map warna merah untuk POLTEKIP dan warna biru untuk AIM, di luar map tertulis : Nama, Tempat dan Tanggal Lahir, Alamat sekarang, Nomor Telepon yang mudah dihubungi, dan Alamat Email.
- Berkas lamaran terdiri dari :
- a. Surat lamaran ditujukan Kepada Menteri Hukum dan HAM RI di Jakarta.
- b. Fotokopi ljazah / STTB dan transkip nilai terakhir yang telah dilegalisir.
- c. Fotokopi Nilai Rapor Semester akhir yang telah dilegalisir.
- d. Fotokopi Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang telah dilegalisir.
- e. Fotokopi Akte Kelahiran / surat keterangan lahir.
- f. Surat keterangan berbadan sehat, tidak buta warna dan tidak tuli dari dokter RS Pemerintah.
- g. Surat keterangan belum pemah menikah dari Lurah/Kepala Desa sesuai domisili.
- h. Surat pernyataan dari pelamar yang berisi tentang sanggup mentaati perjanjian ikatan dinas, sanggup mengganti seluruh biaya selama mengikuti pendidikan apabila mengundurkan diri, bersedia ditempatkan di seluruh Indonesia setelah menyelesaikan pendidikan, sanggup tidak menikah selama pendidikan dan tidak terikat dengan instansi pemerintah lain/swasta bermaterai Rp.6000,-.
- i. Pas photo berlatar belakang warna merah untuk POLTEKIP dan warna biru untuk AIM, berukuran 3 x 4 sebanyak 2 lembar (untuk kartu peserta ujian).
- j. Tanda Bukti Pendaftaran I dan Tanda Bukti Pendaftaran II.
- k. Khusus bagi peserta lulusan SMA sederajat tahun 2015, persyaratan pada huruf b dan c dapat digantikan dengan melampirkan fotokopi Surat Keterangan Lulus yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah masing-masing.
- l. Bagi peserta dari PNS Kemenkumham, selain melampirkan persyaratan pada huruf a sampai huruf i diatas, juga melampirkan :
- Surat Persetujuan dari Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (eselon II).
- Surat Keterangan tidak dalam proses pemeriksaan atau sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat dari Kepala Satuan Kerja.
- Fotokopi SK CPNS yang dilegalisir.
- Fotokopi SK PNS yang dilegalisir.
- Fotokopi SK Pangkat terakhir yang dilegalisir (apabila ada).
- Tanda BuKi Pendaftaran II
Tahapan Seleksi Siswa Ikatan Dinas POLTEKIP dan AIM 2016 (Sistem Gugur)
- Seleksi Administrasi.
- Tes Kompetensi Dasar (TKD).
- Tes Kompetensi Bidang (TKB), terdiri dari :
- Tes Kesamaptaan.
- Ujian Tulis Psikotes dan Wawancara Psikotes.
- Tes Kesehatan.
- Tes Pengamatan Fisik dan Keterampilan (PFK).
Lain-lain
- Formasi Calon Siswa Ikatan Dinas POLTEKIP 130 orang dengan rincian: pria 115 orang dan wanita 15 orang.
- Formasi Calon Siswa Ikatan Dinas AIM 130 orang dengan rincian: pria 115 orang dan wanita 15 orang.
- Formasi Calon Siswa Ikatan Dinas POLTEKIP yang berasal dari PNS Kementerian Hukum dan HAM paling banyak berjumlah 10 orang (diluar formasi umum pada angka 1) yang terbaik dan lulus di tiap tahapan seleksi.
- Formasi Calon Siswa Ikatan Dinas AIM yang berasal dari PNS Kementerian Hukum dan HAM paling banyak berjumlah 10 orang (diluar formasi umum pada angka 2) yang terbaik dan lulus di tiap tahapan seleksi.
- Informasi lebih lanjut dapat dilihat di http://catar.kemenkumham.go.id
- Pendaftaran dan seluruh proses seleksi tidak dipungut biaya.
- Seluruh proses pelaksanaan seleksi berlokasi di Jakarta.
- Keputusan Panitia Seleksi tidak dapat diganggu gugat.
- Apabila dikemudian hari terdapat keterangan yang tidak sesuai, Panitia Seleksi dapat menggugurkan kelulusan calon Siswa Ikatan Dinas.
- Apabila ada peserta yang telah dinyatakan lulus dan diterima kemudian mengundurkan diri/digugurkan, maka Panitia dapat menggantikan dengan peserta yang memiliki peringkat terbaik dibawahnya berdasarkan hasil keputusan rapat.
Demikian informasi Pengumuman Penerimaan Siswa Ikatan Dinas POLTEKIP dan AIM Kemenkumham Tahun 2016. Semoga bermanfaat dan selamat mendaftar!
0 Response to "Penerimaan Siswa Ikatan Dinas POLTEKIP dan AIM 2016"
Post a Comment