Tahun 2016 440 Ribu Honorer K2 Diangkat Jadi CPNS
Setelah menghitung dan mempertimbangkan dampak positif dan negatifnya, seluruh honorer K2 akan diangkat menjadi CPNS secara bertahap mulai 2016 dengan kuota 440 ribu orang. Keputusan tersebut karena banyak honorer K2 berusia di atas 35 tahun sehingga tidak bisa diberlakukan mekanisme UU ASN. Yakni tidak ada lagi yang menjadi PPPK, tapi seluruhnya CPNS. Demikian menurut MenPAN-RB dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI, Selasa (15/9).
Mekanisme Pengangkatan Honorer K2 Jadi CPNS 2016
Salah satu mekanisme untuk merekrut seluruh honorer kategori dua menjadi pegawai negeri sipil ialah rekrutmen dilakukan secara bertahap mulai tahun 2016 hingga 2019, yang disesuaikan dengan kemampuan pembiayaan. Adapun dana yang dibutuhkan untuk pengangkatan 440 ribu honorer K2 menjadi CPNS adalah sebesar Rp 34 triliun.
Selain itu, proses rekrutmen harus memperhatikan syarat dan ketentuan yang berlaku. Yaitu dilakukan proses verifikasi ulang. Semua data honorer K2 akan dicek dan disisir kembali.
Mekanisme lainnya ialah KemenPAN-RB yang memberikan izin prinsip perumusan kepegawaian harus didukung dengan usulan kebutuhan kepegawaian. Nantinya, yang menyampaikan itu ialah Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Harus ada pengajuan kebutuhan dan formasi dari PPK.
Mekanisme yang lainnya yaitu sesuai dengan UU ASN, harus melalui perencanaan dan proses seleksi yang akan dilakukan di antara sesama tenaga honorer eks K2.
0 Response to "Tahun 2016 440 Ribu Honorer K2 Diangkat Jadi CPNS"
Post a Comment