Penerimaan Perwira PK TNI 2016 Khusus Tenaga Kesehatan

Penerimaan Perwira PK TNI 2016 - TNI memberikan kesempatan kepada para pemuda-pemudi Indonesia untuk bergabung menjadi Perwira Prajurit Karir (PK) TNI 2016 Khusus Tenaga Kesehatan. Berikut ini persyaratan dan tata cara pendaftaran calon Perwira PK Tenaga Kesehatan TNI 2016.

Penerimaan Perwira PK TNI 2016

Alokasi Kebutuhan Perwira PK Tenaga Kesehatan TNI 2016

Jurusan yang dibutuhkan :
Pria : 147
Wanita : 28

Perwira PK TNI 2016 Khusus Tenaga Kesehatan

Persyaratan Umum Calon Perwira PK Tenaga Kesehatan TNI 2016

  1. Telah lulus dan berijazah S-1 Profesi/S-1/D-3 dari perguruan tinggi negeri atau swasta sesuai jurusan/program studi yang ditentukan dengan menunjukkan akreditasi program studinya (minimal akreditasi “B”).
  2. Saat pembukaan Dikma, usia tidak lebih dari 26 tahun bagi yang berijazah D-3, 30 tahun bagi yang berijazah S-1 dan 32 tahun bagi yang berijazah S-1 profesi.
  3. IPK untuk jurusan/program studi akreditasi ”A” tidak kurang dari: a) 2,80 untuk yang berijazah S-1 maupun S-1 Profesi, b) 2,70 untuk yang berijazah D-3.
  4. Persyaratan IPK untuk jurusan/program studi akreditasi “B” tidak kurang dari: a) 3,00 untuk yang berijazah S-1 maupun S-1 Profesi, b) 2,90 untuk yang berijazah D-3.
  5. Perguruan tinggi binaan Kemhan/TNI yaitu UPN Veteran, Universitas Suryadarma, STT Adi Sucipto, Universitas Nurtanio (UNNUR), Universitas Jenderal Achmad Yani dan Universitas Hang Tuah, persyaratan IPK tidak kurang dari: a) 2,80 untuk yang berijazah S-1 maupun S-1 Profesi, b) 2,70 untuk yang berijazah D-3.
  6. Berstatus belum pernah menikah dan sanggup tidak menikah selama mengikuti Dikma, untuk pendaftar berprofesi dokter umum diperbolehkan sudah menikah namun bagi wanita yang berprofesi Dokter Umum belum mempunyai anak dan sanggup tidak mempunyai anak/hamil selama dalam Dikma.
  7. Tidak kehilangan hak untuk menjadi prajurit TNI, berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
  8. Sehat jasmani, rohani dan bebas narkoba.
  9. Tinggi badan minimal 163 cm bagi Pria dan 157 cm bagi wanita dengan berat badan seimbang.
  10. Bersedia menjalani Ikatan Dinas Pertama (IDP) selama 10 tahun dihitung mulai saat dilantik menjadi Perwira TNI.
  11. Bersedia ditempatkan dan ditugaskan di seluruh wilayah NKRI.
  12. Tidak memiliki catatan kriminalitas yang dikeluarkan secara tertulis oleh Polri.
  13. Bagi karyawan harus dapat persetujuan dan sanggup membuat pernyataan diberhentikan dengan hormat dari pimpinan instansi yang bersangkutan bila lulus seleksi dan masuk Dikma TNI.
  14. Lulus pemeriksaan/pengujian baik di daerah maupun di pusat yang meliputi: Administrasi, Kesehatan, Kesamaptaan jasmani, Psikologi, Mental Ideologi dan Pantukhir.
  15. Menyertakan surat keterangan bebas narkoba dan surat kesehatan dari Rumah Sakit Pemerintah pada saat daftar ulang di tempat pendaftaran.
  16. Internsip dilaksanakan setelah selesai Pendidikan dan dilaksanakan di Rumah Sakit TNI dimana Dokter TNI ditugaskan.

Tata Cara Pendaftaran Calon Perwira PK Tenaga Kesehatan TNI 2016

  1. Calon mendaftar secara online (tanggal 1-29 Juli 2016) melalui internet dengan Website: http://rekrutmen-tni.mil.id dan mengisi formulir pendaftaran.
  2. Selanjutnya, daftar ulang secara fisik ke tempat pendaftaran yang telah ditentukan dengan menunjukan cetakan formulir pendaftaran online dan membawa dokumen asli : Surat pendaftaran, Akte kelahiran, KTP Calon, KTP orang tua/Wali, Kartu Keluarga (KK), SKCK, Ijazah & SKHUN SD, SLTP, SLTA sederajat, kesarjanaan, Diploma, pas photo hitam putih dan berwarna 4X6 20 lembar serta Rapot SLTA sederajat.
  3. Bagi  yang  pindah domisili membawa surat keterangan pindah domisili dari Kelurahan/Kecamatan.
  4. Masing-masing di fotocopy satu lembar dan dilegalisir.
  5. Menyertakan surat keterangan bebas narkoba dan surat kesehatan dari rumah sakit Pemerintah.

Demikian informasi Pengumuman Penerimaan Pendaftaran Perwira PK TNI 2016 Khusus Tenaga Kesehatan. Semoga bermanfaat.

0 Response to "Penerimaan Perwira PK TNI 2016 Khusus Tenaga Kesehatan"

Post a Comment