SK CPNS Honorer K2 Tanggung Jawab Pemda

SK CPNS Honorer K2. Sejak 1 Juni 2014 NIP CPNS honorer K2 sudah diterbitkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk sekitar 12 ribu honorer kategori 2 (K2). NIP honorer K2 tersebut saat ini masih berada di pihak pemerintah daerah masing-masing. Pihak pemda hanya tinggal menerbitkan SK pengangkatan CPNS honorer K2.

SK CPNS Honorer K2


Kepala BKN Eko Sutrisno menyatakan, hingga saat ini belum ada satupun pemda yang sudah  menetapkan surat keputusan (SK) tentang CPNS honorer K2 yang telah mendapatkan NIP. Padahal, SK itu sangat penting bagi honorer K2 yang telah resmi diangkat CPNS.

"Tanpa SK, honorer K2 yang sudah lulus CPNS tidak bisa bekerja. SK itu merupakan bukti kalau kepala daerah secara resmi mengangkat honorernya menjadi pegawai. Dari SK juga akan diketahui kapan CPNS-nya bisa mulai bekerja," ujar Eko.

Eko mengakui bahwa pihaknya mendapat banyak info tentang K2 yang belum mengantongi SK penetapan CPNS dari kepala daerah. Namun, katanya, BKN memang tidak bisa mencampuri hak kepala daerah dalam menetapkan CPNS.

"SK itu urusan internal daerah. BKN tidak bisa masuk terlalu jauh ke situ," sergahnya. BKN, lanjutnya, hanya mengimbau kepada daerah menerbitkan SK untuk honorer K2 yang sudah mendapatkan NIP. "Kasihan kalau terlalu lama SK-nya ditetapkan, honorer yang sudah ada NIP-nya belum bisa bekerja," terangnya.

Semoga saja pemerintah daerah bisa segera menerbitkan SK CPNS Honorer K2. Sehingga para honorer K2 tidak lagi gelisah menunggu SK dan mereka bisa langsung bekerja sebagai PNS.

0 Response to "SK CPNS Honorer K2 Tanggung Jawab Pemda"

Post a Comment