Siapakah Yang Boleh Memiliki Senjata Api ?
Belakangan ini marak sekali pemberitaan mengenai Senjata Api (SENPI), terutama dalam hal kepemilikan dan penyalahgunaannya. Maraknya kepemilikan dan penggunaan senjata api, baik legal maupun ilegal di masyarakat, benar-benar telah mengganggu dan mengancam ketenangan, ketentraman masyarakat itu sendiri.
Penggunaan SENPI tersebut mulai dari sekadar gaya, untuk bela diri, sok jagoan, mengancam hingga membunuh. Hal tersebut banyak dilakukan oleh berbagai kalangan, mulai dari aparat (TNI-POLRI), pejabat sampai warga sipil. Salah satunya aksi konyol di Video TNI Koboy Palmerah.
Kepemilikan SENPI dikalangan TNI-POLRI memang semua sudah memaklumi adanya. Namun kepemilikan untuk warga sipil-lah yang masih menjadi tanda tanya.
Pertanyaannya, Siapakah yang boleh memiliki senjata api?
Jawabannya, menurut Surat Keputusan (Skep) Kapolri nomor SKEP/82/II/2004, masyarakat sipil tertentu diperbolehkan memiliki senjata api untuk bela diri. Mereka yang diperbolehkan memegang senjata api yakni setingkat pejabat, pengusaha dan profesional.
Dalam SKEP Kapolri bernomor 82/II/2004 tersebut ketentuan perorangan atau pejabat yang dapat diberikan izin untuk memiliki dan menggunakan senjata api untuk kepentingan bela diri adalah sebagai berikut:
1. Pejabat Pemerintah
a. Menteri/DPR/MPR RI
b. Sekjen/Irjen/Dirjen/Sekretaris Kabinet
c. Gubernur/wakil Gubernur/Sekwilda/Irwilprop/DPRD Provinsi
d. Walikota/Bupati
e. Instansi pemerintah golongan IV-B
2. Pejabat Swasta
a. Komisaris
b. Presiden Komisaris
c. Presiden Direktur
d. Direktur/Direktur Utama
e. Direktur Keuangan
3. Pejabat TNI/Polri
a. Perwira Tinggi
b. Perwira Menengah (Pamen) serendah-rendahnya bepangkat Mayor/Kompol
4. Purnawirawan TNI/Polri
a. Perwira Tinggi
b. Perwira Menengah (Pamen) serendah-rendahnya bepangkat Mayor/Kompol
5. Profesi
a. Pengacara senior sengan Skep Menteri Kehakiman/Peradilan
b. Dokter Praktek dengan Skep Menkes atau Kemenkes.
Bagaimana menurut sahabat tentang hal tersebut?
Read More
Penggunaan SENPI tersebut mulai dari sekadar gaya, untuk bela diri, sok jagoan, mengancam hingga membunuh. Hal tersebut banyak dilakukan oleh berbagai kalangan, mulai dari aparat (TNI-POLRI), pejabat sampai warga sipil. Salah satunya aksi konyol di Video TNI Koboy Palmerah.
Kepemilikan SENPI dikalangan TNI-POLRI memang semua sudah memaklumi adanya. Namun kepemilikan untuk warga sipil-lah yang masih menjadi tanda tanya.
Pertanyaannya, Siapakah yang boleh memiliki senjata api?
Jawabannya, menurut Surat Keputusan (Skep) Kapolri nomor SKEP/82/II/2004, masyarakat sipil tertentu diperbolehkan memiliki senjata api untuk bela diri. Mereka yang diperbolehkan memegang senjata api yakni setingkat pejabat, pengusaha dan profesional.
Dalam SKEP Kapolri bernomor 82/II/2004 tersebut ketentuan perorangan atau pejabat yang dapat diberikan izin untuk memiliki dan menggunakan senjata api untuk kepentingan bela diri adalah sebagai berikut:
1. Pejabat Pemerintah
a. Menteri/DPR/MPR RI
b. Sekjen/Irjen/Dirjen/Sekretaris Kabinet
c. Gubernur/wakil Gubernur/Sekwilda/Irwilprop/DPRD Provinsi
d. Walikota/Bupati
e. Instansi pemerintah golongan IV-B
2. Pejabat Swasta
a. Komisaris
b. Presiden Komisaris
c. Presiden Direktur
d. Direktur/Direktur Utama
e. Direktur Keuangan
3. Pejabat TNI/Polri
a. Perwira Tinggi
b. Perwira Menengah (Pamen) serendah-rendahnya bepangkat Mayor/Kompol
4. Purnawirawan TNI/Polri
a. Perwira Tinggi
b. Perwira Menengah (Pamen) serendah-rendahnya bepangkat Mayor/Kompol
5. Profesi
a. Pengacara senior sengan Skep Menteri Kehakiman/Peradilan
b. Dokter Praktek dengan Skep Menkes atau Kemenkes.
Bagaimana menurut sahabat tentang hal tersebut?