Syarat Pemberkasan NIP CPNS Honorer K2 Yang Harus Disiapkan

Syarat Pemberkasan NIP CPNS Honorer K2 Yang Harus Disiapkan

Berkas syarat pemberkasan NIP CPNS honorer K2 yang harus dipenuhi dan dipersiapkan oleh honorer K2 yang telah dinyatakan lulus pada Pengumuman Daftar Kelulusan CPNS Honorer K2 ini, harus sudah diterima secara lengkap di Badan Kepegawaian Negara (BKN)/Kanreg BKN paling lambat pada 30 April 2014. Sebagaimana disampaikan oleh pihak BKN tentang usul penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) PNS dari jalur tenaga honorer K2.

Berkas Syarat Pemberkasan NIP CPNS Honorer K2

Persyaratan pemberkasan NIP CPNS honorer K2 yang harus dilengkapi dan dipenuhi ini sesuai dan mengacu pada Keputusan Kepala BKN Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil, Peraturan Kepala BKN Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan CPNS dan Surat Kepala BKN Nomor K.26-30 V.23-4 99 tanggal 27 Februari 2014 tentang Penetapan NIP Dari Tenaga Honorer K-II Formasi TA 2013 dan 2014.

“Apabila salah satu syarat saja tidak dipenuhi, maka BKN tidak akan menetapkan Nomor Identitas Pegawai (NIP)-nya, sehingga yang bersangkutan tidak dapat diangkat sebagai CPNS,” kata Kepala BKN Eko Sutrisno. Berikut ini berkas-berkas syarat penetapan NIP CPNS Honorer K2 yang harus dipenuhi.

Kelengkapan Berkas Usul Penetapan NIP CPNS Honorer K2

  • Surat lamaran yang ditulis tangan menggunakan huruf kapital dan ditandatangani sendiri dengan tinta hitam, ditujukan kepada PPK (Bupati/Walikota). Asli dan foto copy dengan tanda tangan asli. (rangkap 4 tidak bermaterai);
  • Foto copy Kartu Peserta Ujian CPNS 2013 Formasi Tenaga Honorer Kategori II. (rangkap 2);
  • Foto copy Ijazah/STTB dan Transkrip Nilai serta Ijazah Akta (bagi yang memiliki) yang telah dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang sesuai dengan kualifikasi pendidikan dan tugas yang ditetapkan. Ijazah/STTB yang dilampirkan berdasarkan Ijazah/STTB yang sesuai dengan data hasil verifikasi dan validasi, kecuali untuk jabatan guru. (rangkap 2 dengan memperlihatkan dokumen asli);
  • Pas photo terbaru berwarna ukuran 3 x 4 cm sebanyak 7 (tujuh) lembar, dengan menuliskan nama dan tanggal lahir dibalik pas photo tersebut;
  • Foto copy keputusan/bukti pengangkatan pertama sampai dengan terakhir sebagai tenaga honorer yang disahkan oleh pejabat yang berwenang paling rendah pejabat struktural eselon II (Kepala Dinas/Badan/Asisten). (rangkap 2 dengan memperlihatkan dokumen asli);
  • Daftar riwayat hidup yang ditulis tangan sendiri menggunakan huruf kapital/balok dan tinta hitam, serta telah ditempel pas photo berwarna ukuran 3 x 4 cm, sesuai dengan Anak Lampiran I-c yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 11 Tahun 2002 yang formulir isiannya disediakan oleh pejabat yang secara fungsional bertanggung jawab di bidang kepegawaian. Dalam kolom riwayat pekerjaan agar diisi pengalaman pekerjaan yang dimiliki termasuk pengalaman kerja sebagai tenaga honorer. Asli dan foto copy dengan tanda tangan asli;
  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dikeluarkan oleh pihak yang berwajib/POLRI. Asli dan foto copy dilegalisir;
  • Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari Dokter Pemerintah (cacat fisik tidak berarti tidak sehat jasmani). Asli dan foto copy dilegalisir;
  • Surat keterangan tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya dari unit pelayanan kesehatan pemerintah. Asli dan foto copy dilegalisir;
  • Surat pernyataan bermaterai sesuai dengan Anak Lampiran I-d Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 11 Tahun 2002 yang formulir isiannya disediakan oleh pejabat yang secara fungsional bertanggung jawab di bidang kepegawaian, berisi tentang :
  1. tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena melakukan suatu tindakan pidana kejahatan;
  2. tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Calon Pengawai Negeri/Pegawai Negeri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai BUMN/BUMD dan pegawai swasta;
  3. tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri/Pegawai Negeri;
  4. bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Pemerintah; dan
  5. tidak menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. (rangkap 2);
  • Surat pernyataan yang dibuat oleh atasan langsung serta disahkan kebenarannya oleh PPK atau pejabat lain yang ditunjuk paling rendah pejabat eselon II, yang menyatakan bahwa yang bersangkutan : 1) sejak diangkat sebagai tenaga honorer sampai dengan saat ini melaksanakan tugas secara nyata dan sah secara terus menerus, 2) selama menjadi tenaga honorer memiliki disiplin dan dedikasi yang baik serta integritas yang tinggi. Surat pernyataan tersebut dibuat menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Anak Lampiran I-k yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 09 Tahun 2012. (rangkap 2);
  • Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Pejabat Pembina Kepegawaian bermaterai, yang dibuat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian. Surat pernyataan tersebut dibuat menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dari Surat Kepala BKN Nomor K.26-30 V.23-4 99. (rangkap 2);
  • Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Tenaga Honorer bermaterai, yang dibuat oleh tenaga honorer yang bersangkutan. Surat pernyataan tersebut dibuat menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran II dari Surat Kepala BKN Nomor K.26-30 V.23-4 99. (rangkap 2);
Berkas Persyaratan Usul Penetapan NIP CPNS Honorer K2 tersebut dibuat menjadi 2 (dua) set berkas. Tiap berkas dimasukkan ke dalam map (dengan mencantumkan Nomor Urut Pengumuman Kelulusan CPNS K2) :
-  Tenaga Guru : map warna hijau;
-  Tenaga Kesehatan : map warna kuning;
-  Tenaga Penyuluh : map warna coklat;
-  Tenaga Teknis/Administrasi : map warna biru.

Demikian Berkas Persyaratan Untuk Usul Penetapan NIP CPNS Tenaga Honorer K2 yang harus dipenuhi dan dilengkapi oleh tenaga honorer yang lulus tes CPNS. Kemungkinan beberapa berkas tersebut di atas ada sedikit perbedaan di setiap masing-masing daerah.
Read More
Pemberkasan NIP CPNS Honorer K2

Pemberkasan NIP CPNS Honorer K2

Persyaratan pemberkasan NIP untuk CPNS tenaga honorer K2 yang telah dinyatakan lulus pada Pengumuman Daftar Kelulusan Honorer K2 harus sudah diterima secara lengkap oleh BKN paling lambat tanggal 30 April 2014.

Pemberkasan NIP CPNS Honorer K2

Menurut Kepala BKN, Eko Sutrisno, dasar hukum pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS tetap harus sesuai aturan atau regulasi kepegawaian yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 98 tahun 2000 yang telah diubah dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2013. Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 56 tahun 2012.

"Tindak lanjut dari pelaksanaan PP tersebut, penetapan NIP PNS dari jalur tenaga honorer K2 juga harus mengacu pada Permen PAN & RB Nomor 24 tahun 2013 tentang Kebijakan Tambahan Alokasi Formasi dan Pengadaan CPNS tahun 2013, dan Perka BKN Nomor 9 tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan CPNS," ujar Eko, seperti dikutip dari website www.setkab.go.id, Minggu, (23/2/2014).

"Apabila salah satu syarat saja tidak dipenuhi, maka BKN tidak akan menetapkan Nomor Identitas Pegawai (NIP)-nya, sehingga yang bersangkutan tidak dapat diangkat sebagai CPNS," lanjut Eko.

Menurut Sekretaris KemenPAN-RB, Tasdik Kinanto, honorer K2 yang lulus belum tentu menjadi CPNS dan mendapatkan NIP. “Jika BKN menemukan ada data yang dipalsukan (setelah verifikasi pemda), honorernya langsung dianulir. Sedangkan pejabat pembina kepegawaian dan pejabat terkait yang menandatangani hasil verifikasi data tersebut akan diseret ke polisi karena melakukan tindakan pemalsuan,” ujarnya.

Berikut ini data honorer K2 yang harus dilampirkan dalam pemberkasan NIP, sebagaimana dikutip dari website www.aktualpost.com.

  1. SK Pengangkatan yang ditandatangani pejabat berwenang;
  2. Berusia maksimal 46 tahun dan minimal 19 tahun per 1 Januari 2006;
  3. Memiliki masa kerja sebagai honorer paling sedikit 1 tahun per 31 Desember 2005, dan masih bekerja hingga pengangkatan CPNS;
  4. Penghasilannya dibiayai dari Non-APBN/APBD; 
  5. Bekerja pada instansi pemerintah;
  6. Dinyatakan lulus TKD dan TKB; 
  7. Syarat lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

Bagi tenaga honorer K2 yang dinyatakan lulus dan akan menghadapi Pemberkasan NIP CPNS Honorer K2 sebaiknya memperhatikan hal di atas serta menyiapkan persyaratan lain yang diperlukan.
Read More
Lowongan Kerja PT Toshiba Consumer Products Indonesia

Lowongan Kerja PT Toshiba Consumer Products Indonesia

Lowongan Kerja PT Toshiba. PT Toshiba Consumer Products Indonesia adalah perusahaan manufaturing elektronik PMA Jepang yang berlokasikan di kawasan industri EJIP - Cikarang, Bekasi, yang sedang berkembang dengan pesat untuk menuju segala sesuatunya lebih baik. Produksi utama PT Toshiba Consumer Products Indonesia adalah LCD TV & Mesin Cuci untuk melayani pasar seluruh dunia.

Lowongan Kerja PT Toshiba Consumer Products Indonesia

PT Toshiba Consumer Products Indonesia kini membuka lowongan kerja untuk posisi Quality Assurance Technician dan Engineer/Technician Production, dengan persyaratan sebagai berikut :

Quality Assurance Technician

Responsibilities
  • Menangani dan menyelidiki semua ketidaksesuaian yang diajukan oleh sumber internal dan eksternal/vendor (termasuk keluhan pelanggan) untuk menemukan akar masalah untuk meminimalkan barang kembali dan keluhan dibenarkan pelanggan. 
  • Berkoordinasi dan bekerjasama dengan departemen / fungsi lain untuk memiliki tindakan perbaikan dan pencegahan agar kualitas produk terjaga dengan baik 
  • Berpartisipasi dalam program perbaikan berkesinambungan dari ISO 9000 & 14000

Requirements
  • Pria 
  • Usia maksimal 30 Tahun 
  • Pendidikan Minimal Diploma 3, Teknik Mesin & Teknik Elektro dari Universitas terkemuka 
  • Minimal 3 tahun pengalaman sebagai Staff Quality Assurance diperusahaan manufactur 
  • Mampu berkomunikasi dengan baik dan memahami ISO 9000 & 14000 
  • Memiliki Kepribadian yang baik, percaya diri, motivasi tinggi dan bekerja keras 
  • Bersedia ditempatkan untuk Cikarang - Bekasi
Untuk pengajuan lamaran silahkan KLIK DISINI

Engineer/Technician Production

Responsibilities
  • Menyiapkan dan pengaturan peralatan serta pemecahan masalah 
  • Analis Produk 
  • Menjaga kualitas produk dukungan saat ini untuk jalur produksi dan membuat sistem pendukung yang lebih baik 

Requirements
  • Pria Dengan usia maksimal 30 tahun 
  • Pendidikan Sarjana dari Pendidikan Teknik, Elektro, dan Teknik Industri 
  • Pengalaman kerja minimal 1 tahun di perusahaan manufaktur elektronik 
  • Memahami dan memiliki kemampuan yang baik dalam menggunakan alat ukur 
  • Kemampuan yang baik dalam mengoperasikan MS Windows dan Microsoft Office 
  • Memiliki kemampuan yang baik dalam bahasa Inggris (berbicara, membaca, menulis) 
  • Memiliki kemampuan analisa yang baik 
  • Bersedia bekerja dengan sistem sift 
  • Bersedia bekerja berbasis di Cikarang
Untuk pengajuan lamaran silahkan KLIK DISINI

Demikian informasi Lowongan Kerja PT Toshiba Consumer Products Indonesia, semoga bermanfaat.

Sumber : jobindo.com
Read More
Pendaftaran Tamtama PK TNI AU Gelombang I TA 2014

Pendaftaran Tamtama PK TNI AU Gelombang I TA 2014

Pengumuman Penerimaan Tamtama PK TNI AU Gelombang I TA 2014 

Pendaftaran Tamtama PK TNI AU Gelombang I TA 2014 – Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara (TNI AU) memberi kesempatan kepada para pemuda/pemudi  Indonesia untuk dididik menjadi Tamtama Prajurit Karier.

Penerimaan Tamtama PK TNI AU

Persyaratan Calon Tamtama PK TNI AU Gelombang I TA 2014 

1.  Persyaratan Umum
  • Warga Negara Indonesia.
  • Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  • Setia kepada NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
  • Berusia setinggi-tingginya 22 tahun dan sekurang-kurangnya 17 tahun 9 bulan pada saat pembukaan pendidikan pertama pada tanggal 19 Juni 2014.
  • Tidak memiliki catatan kriminalitas yang dikeluarkan secara tertulis oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  • Sehat jasmani dan rohani
  • Tidak sedang kehilangan hak untuk menjadi Prajurit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

2. Persyaratan Khusus
  • Laki-laki.
  • Pendidikan terakhir serendah-rendahnya SLTP/sederajat, dengan syarat melengkapi ijazah SD, SLTP, SKHUN, asli raport SLTP serta foto kopi yang telah dilegalisasi (sesuai Permen Diknas Nomor 59 Tahun 2008 oleh Kepala Sekolah bersangkutan yang mengeluarkan ijazah/STTB atau Kepala Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten Administrasi yang bersangkutan apabila sekolah yang mengeluarkan ijazah/STTB sudah tidak beroperasi atau ditutup).
  • Tinggi badan paling rendah 165 cm dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku.
  • Belum pernah menikah dan sanggup tidak kawin selama mengikuti pendidikan pertama setelah lulus pendidikan pertama, yang diketahui oleh orang tua/wali, Lurah/Kepala Desa dan Kantor Urusan Agama (KUA)/Catatan Sipil setempat (bermaterai).
  • Mendapat persetujuan dari orang tua bagi calon siswa yang belum berumur 21 tahun atau persetujuan wali bagi calon yang kedua orang tuannya sudah meninggal dunia atau berhalangan tetap.
  • Bersedia menandatangani surat pernyataan kesanggupan (bermaterai) yang berisi:
  1. Ditempatkan di seluruh wilayah NKRI
  2. Sanggup mengganti seluruh kerugian biaya yang telah dikeluarkan negara apabila mengundurkan diri sebelum Dikma berakhir.
  3. Sanggup mengganti seluruh kerugian biaya yang telah dikeluarkan negara apabila mengundurkan diri sebelum Ikatan Dinas berakhir.
  4. Sanggup tidak akan melakukan penyuapan dan/atau memberikan sesuatu dalam bentuk apapun kepada panitia penerimaan atau perorangan.
  • Diutamakan putera suku asli daerah.

Pendaftaran Tamtama PK TNI AU Gelombang I TA 2014 

Pendaftaran Tamtama PK TNI AU Gelombang I 2014 dibuka mulai tanggal 1 s/d 31 Maret 2014 secara online melalui website http://rekrutmen-tni.ilmci.com.

Setelah melakukan pendaftaran online, Calon Tamtama (CATA)harus mendaftar ulang di Lanud yang sudah ditunjuk sebagai Panitia Daerah (Panda) di daerah atau dekat dengan daerah masing-masing.

Materai Seleksi Penerimaan Calon Tamtama TNI AU 

Seleksi tingkat Daerah, dilaksanakan oleh Panda dengan materi pemeriksaan/pengujian sebagai berikut:
  • Pemeriksaan administrasi I (KTP, Ijazah, SKHUN, Akte kelahiran)
  • Pemeriksaan kesehatan I
  • Pengujian kesamaptaan jasmani dan postur
  • Penelitian personel
  • Pemeriksaan psikologi (Panda tertentu)
  • Skrining Pom
  • Pemeriksaan kesehatan II
  • Pemeriksaan administrasi II (Blangko persyaratan dari Panpus)
  • Sidang pemilihan tingkat daerah

Hasil dari seleksi tingkat Daerah adalah calon Tamtama Pria yang siap dikirim untuk mengikuti seleksi tingkat Pusat dengan jumlah maksimal sesuai alokasi kirim.

Seleksi tingkat Pusat, dilaksanakan oleh Panpus dengan materi pemeriksaan /pengujian sebagai berikut:
  • Pemeriksaan Administrasi
  • Pemeriksaan kesehatan (Kesum dan Keswa)
  • Pemeriksaan Psikologi
  • Skrining Pom
  • Penelitian Personel (Litpers)
  • Pengujian kesamaptaan Jasmani
  • Sidang pemilihan tingkat Pusat

Demikian informasi mengenai Pengumuman Penerimaan Tamtama PK TNI AU Gelombang I TA 2014. Untuk informasi selengkapnya, bisa dilihat melalui website TNI-AU.MIL.ID. Semoga bermanfaat.
Read More
Duel Persib vs Persija Batal Digelar

Duel Persib vs Persija Batal Digelar

Duel klasik antara Persib vs Persija pada lanjutan ISL 2014 Wilayah Barat batal digelar. Jika melihat jadwal, laga Persib kontra Persija tersebut seharusnya berlangsung pada Sabtu (22/02/2014) di Stadion Si Jalak Harupat, Soreang Kabupaten Bandung.

Duel Persib vs Persija

Batalnya pertandingan Persib melawan Persija ini setelah PT Liga Indonesia mengeluarkan keputusan untuk pertandingan tersebut, menyusul tidak keluarnya izin rekomendasi pengamanan dari pihak kepolisian. Pihak kepolisian sendiri menilai bahwa kedua tim memang dikenal memiliki rivalitas yang tinggi dan sudah bukan rahasia lagi kalau suporter kedua tim saling berseteru.

Karena itu, pihak kepolisian khawatir akan terjadinya kericuhan selama dan seusai pertandingan. Mereka lebih mengutamakan keselamatan dan kenyamanan masyarakat sipil, sehingga tidak memberi rekomendasi izin pertandingan di wilayah hukum Polda Jabar, khususnya di Kota dan Kabupaten Bandung.

Sebelumnya, di musim 2013 hal sama juga pernah terjadi dimana Duel Persija vs Persib harus dijadwal ulang. Penjadwalan ulang itu merupakan buntut dari insiden Penyerangan Bus Persib ketika tim Maung Bandung akan melakoni laga tandang melawan tim Macan Kemayoran di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK) pada 22 Juni 2013.

Selanjutnya untuk laga Persib vs Persija ISL 2014 ini, seperti dikutip dari situs resmi PT LI menyebutkan bahwa pihak Persib sudah mengirimkan surat tentang penjadwalan ulang laga Persib kontra Persija. Menindaklanjuti surat Persib bernomor 041/DIR-PBB/I/2014 tertanggal 20 Februari 2014 itu, maka PT LI menyampaikan bahwa pertandingan antara Persib vs Persija pada tanggal 22 Februari 2014 tidak dilaksanakan.

Kapan dan dimana laga Persib vs Persija akan digelar, sampai saat ini PT LI belum mengeluarkan putusan penjadwalan ulang. Namun, menurut CEO PT Liga Indonesia, Joko Driyono menyatakan bahwa status pertandingan tersebut akan ditentukan paling lambat tanggal 7 Maret 2014.
Read More