Pendaftaran CPNS 2014 Tidak Perlu SKCK, Kartu Kuning dan Surat Keterangan Sehat
Syarat Pendaftaran CPNS 2014. Persyaratan Pendaftaran CPNS 2014 tidak perlu SKCK, Kartu Kuning dan Surat Keterangan Sehat. Pasalnya, persyaratan administrasi tersebut dianggap membuat ribet dan menyita waktu serta biaya bagi calon pelamar CPNS. Maka mulai tahun ini pemerintah berupaya menghapus sejumlah persyaratan administrasi pendaftaran tes CPNS.
Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Herman Suryatman mengatakan, persyaratan administrasi tes CPNS 2014 yang dihapus adalah lembar SKCK, Kartu Kuning dan Surat Keterangan Sehat.
SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) selama ini diterbitkan satuan intelkam polres. Tetapi, untuk mendapatkannya, pemohon harus memperoleh surat pengantar dari polsek. Biaya resmi untuk mendapatkan SKCK sejatinya tidak mahal, yakni Rp 10 ribu/nama, dan masuk PNBP (penerimaan negara bukan pajak) Polri. Tetapi, karena jumlah pelamar tes CPNS sangat banyak, uang yang terkumpul dari permohonan SKCK cukup besar.
Kartu Kuning adalah Surat Keterangan Pencari Kerja yang diterbitkan dinas tenaga kerja dan transmigrasi kabupaten dan kota. Pengurusan kartu kuning itu menjadi hak pemerintah daerah. Aturannya, tidak ada retribusi dalam pengurusan kartu kuning tersebut. Tetapi, umumnya banyak pungutan liar dalam pembuatannya. Nominalnya bervariasi, mulai Rp 5 ribu hingga Rp 25 ribu.
Sedangkan, Surat Keterangan Sehat diterbitkan oleh dokter pemerintah. Tidak ada aturan yang baku terkait tarif pembuatan surat keterangan sehat tersebut.
Penghapusan tiga persyaratan administrasi pendaftaran tes CPNS tersebut dimaksudkan supaya calon peserta tes fokus menyiapkan diri menghadapi butir-butir soal ujian. Seperti tes tahun lalu, materi ujian terdiri atas wawasan kebangsaan, karakteristik pribadi, dan intelejensia umum. Mereka tidak perlu disibukkan dengan mengurus atau membuat berbagai persyaratan administrasi. Penghapusan syarat-syarat administrasi yang memberatkan pelamar ini bagian dari reformasi birokrasi.
Namun dipangkasnya persyaratan administrasi tersebut tidak akan mengurangi kualitas seleksi CPNS baru. Sebab, selama ini kelulusan peserta ujian murni ditentukan dari kemampuannya mengerjakan soal ujian. Ketika pelamar dinyatakan lulus tes dan diterima menjadi CPNS, barulah mereka wajib melampirkan SKCK, Kartu Kuning dan Surat Keterangan Sehat.
Dengan penghapusan tiga syarat administrasi tersebut, Herman Suryatman memprediksi pelamar tes CPNS tahun 2014 bakal membeludak. Namun, dia memastikan tes CPNS tetap sesuai dengan skenario awal, yakni menggunakan Computer Assisted Test (CAT). Dengan model itu, peserta tidak lagi mengerjakan soal ujian di kertas lembar jawaban. Tetapi, mereka mengerjakan langsung di komputer yang terhubung langsung ke server panitia seleksi.
Herman menuturkan, seluruh usul Kuota CPNS 2014 dari instansi pusat maupun daerah sudah mulai masuk ke Kemen PAN-RB. Selanjutnya, usul itu digodok dan ditetapkan menjadi formasi di setiap instansi. Herman mengatakan, kebutuhan bidang pekerjaan yang paling banyak masih tetap tenaga pendidik, tenaga medis, serta tenaga penyuluh pertanian dan sejenisnya.
Prediksi Soal CPNS Sistem Computer Assisted Test (CAT) : Klik Disini
Read More
Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Herman Suryatman mengatakan, persyaratan administrasi tes CPNS 2014 yang dihapus adalah lembar SKCK, Kartu Kuning dan Surat Keterangan Sehat.
SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) selama ini diterbitkan satuan intelkam polres. Tetapi, untuk mendapatkannya, pemohon harus memperoleh surat pengantar dari polsek. Biaya resmi untuk mendapatkan SKCK sejatinya tidak mahal, yakni Rp 10 ribu/nama, dan masuk PNBP (penerimaan negara bukan pajak) Polri. Tetapi, karena jumlah pelamar tes CPNS sangat banyak, uang yang terkumpul dari permohonan SKCK cukup besar.
Kartu Kuning adalah Surat Keterangan Pencari Kerja yang diterbitkan dinas tenaga kerja dan transmigrasi kabupaten dan kota. Pengurusan kartu kuning itu menjadi hak pemerintah daerah. Aturannya, tidak ada retribusi dalam pengurusan kartu kuning tersebut. Tetapi, umumnya banyak pungutan liar dalam pembuatannya. Nominalnya bervariasi, mulai Rp 5 ribu hingga Rp 25 ribu.
Sedangkan, Surat Keterangan Sehat diterbitkan oleh dokter pemerintah. Tidak ada aturan yang baku terkait tarif pembuatan surat keterangan sehat tersebut.
Penghapusan tiga persyaratan administrasi pendaftaran tes CPNS tersebut dimaksudkan supaya calon peserta tes fokus menyiapkan diri menghadapi butir-butir soal ujian. Seperti tes tahun lalu, materi ujian terdiri atas wawasan kebangsaan, karakteristik pribadi, dan intelejensia umum. Mereka tidak perlu disibukkan dengan mengurus atau membuat berbagai persyaratan administrasi. Penghapusan syarat-syarat administrasi yang memberatkan pelamar ini bagian dari reformasi birokrasi.
Namun dipangkasnya persyaratan administrasi tersebut tidak akan mengurangi kualitas seleksi CPNS baru. Sebab, selama ini kelulusan peserta ujian murni ditentukan dari kemampuannya mengerjakan soal ujian. Ketika pelamar dinyatakan lulus tes dan diterima menjadi CPNS, barulah mereka wajib melampirkan SKCK, Kartu Kuning dan Surat Keterangan Sehat.
Dengan penghapusan tiga syarat administrasi tersebut, Herman Suryatman memprediksi pelamar tes CPNS tahun 2014 bakal membeludak. Namun, dia memastikan tes CPNS tetap sesuai dengan skenario awal, yakni menggunakan Computer Assisted Test (CAT). Dengan model itu, peserta tidak lagi mengerjakan soal ujian di kertas lembar jawaban. Tetapi, mereka mengerjakan langsung di komputer yang terhubung langsung ke server panitia seleksi.
Herman menuturkan, seluruh usul Kuota CPNS 2014 dari instansi pusat maupun daerah sudah mulai masuk ke Kemen PAN-RB. Selanjutnya, usul itu digodok dan ditetapkan menjadi formasi di setiap instansi. Herman mengatakan, kebutuhan bidang pekerjaan yang paling banyak masih tetap tenaga pendidik, tenaga medis, serta tenaga penyuluh pertanian dan sejenisnya.
Prediksi Soal CPNS Sistem Computer Assisted Test (CAT) : Klik Disini